Pengertian Akta Kelahiran
Akta kelahiran adalah akta yang wujudnya berupa selembar kertas yang dikeluarkan oleh negara berisi informasi mengenai identitas anak yang dilahirkan yaitu nama anak, tanggal lahir, jenis kelamin anak, nama orang tua, serta tanda tangan pejabat yang berwenang. Akta kelahiran merupakan salah satu dokumen resmi negara sebagai bukti keabsahan status hubungan perdata seorang anak. Berdasarkan akta, seorang anak bisa mengetahui siapa orangtuanya yang sah menurut hukum negara.
Suatu peristiwa kelahiran yang dilaporkan pada kantor catatan sipil akan di catat dalam daftar catatan sipil. Sedangkan bagi yang bersangkutan akan diberikan akta kelahiran (kutipan). Berdasarkan UU Perkawinan pasal 42 – 45, pada intinya, anak yang dilahirkan melalui perkawinan yang sah dan tercatat dalam dokumen negara, maka anak itu berhak mendapatkan hak – hak yang harus diterima dari orangtua. Dengan memiliki akta kelahiran maka akan mempermudah si anak dalam menjalani kehidupannya kelak karena si anak akan memiliki akses ke segala bidang kehidupan.
Manfaat utama dari akta kelahiran adalah :
- Menunjukkan hubungan hukum antara si anak dengan orang tuanya. Di dalam akta kelahiran tersebut disebutkan siapa bapak dan ibu dari si anak. Jadi akta kelahiran menentukan status hukum seseorang.
- Merupakan bukti awal kewarganegaraan dan identitas diri pertama yang dimiliki anak. Akta kelahiran membuktikan bahwa si anak lahir di Indonesia dan menjadi warga negara Indonesia (WNI).
Sedangkan kegunaan akta kelahiran antara lain :
- Salah satu syarat untuk bersekolah bagi si anak mulai dari sekolah taman kanak – kanak sampai dengan perguruan tinggi.
- Salah satu syarat pembuatan kartu keluarga dan kartu tanda penduduk (KTP)
- Untuk melamar pekerjaan termasuk menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polisi Indonesia (POLRI)
- Untuk penggunaan hak pilih
- Pengurusan hak waris
- Pembuatan paspor
- Melaksanakan perkawinan
- Pembuatan SIM
Akta kelahiran sebagai bukti otentik
Pencatatan kelahiran merupakan dasar bagi pengakuan legal oleh negara atas keberadaaan seseorang. Pencatatan kelahiran memberikan bukti yang otentik serta memiliki kekuatan hukum yang sempurna atas jati diri seseorang.
Akta kelahiran memberikan bukti sempurna tentang kelahiran seorang anak dari perkawinan suami istri. Dengan di catatnya peristiwa kelahiran dalam register catatan sipil maka baik yang bersangkutan maupun orang lain yang berkepentingan memiliki bukti tentang kelahiran tersebut.
Kekuatan bukti sempurna dari akta kelahiran ini diartikan bahwa isi akta ini dianggap benar oleh hakim kecuali jika terbukti sebaliknya di pengadilan yang memiliki kekuatan hukum yang tetap. Dengan demikian hakim harus mempercayai akan kebenaran akta tersebut sampai ada bukti lawan (sebaliknya) yang dapat menggugurkannya.
Demikian informasi tentang manfaat dan kegunaan memiliki akta kelahiran. Semoga bermanfaat.
Baca juga :
Cara Mengurus Akta Kelahiran
0 komentar:
Posting Komentar