Pengertian dan Keutamaan Shalat Jum’at
Pengertian shalat Jum’at
Pengertian shalat Jum’at
Shalat jum’at adalah shalat dua rakaat yang dikerjakan secara berjamaah pada waktu zhuhur di hari jum’at dan diawali dengan 2 (dua) khutbah. Shalat jum’at adalah pengganti shalat zhuhur pada setiap hari jum’at. Shalat jum’at hukumnya fardhu ‘ain (wajib) bagi setiap muslim laki – laki dewasa, merdeka, sehat dan bermukim (tidak sedang berpergian jauh). Meninggalkan shalat jum’at tanpa disertai alasan yang dibenarkan syariat merupakan perbuatan dosa besar.
Ya ayyumal ladziina aamanu idza nuudiya lishshalati miyyaumil jumu’ati fas’au ila dzikrillahi wadzarul bii’, dzaalikum khairul lakum in kuntum ta’lamun.
Hai orang – orang yang beriman, apabila di seru untuk menunaikan shalat pada hari jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkan jual – beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS. Al-Jumu’ah: 9)
Keutamaan shalat jum’at
Hari jum’at adalah hari yang istimewa bagi kaum muslimin. Di antara keutamaannya disebutkan dalam hadits sebagai berikut :
Khairu yaumin thala’at ‘alaihisy syamsu yaumul jumu’ati, fiihi khuliqa aadamu wa fiihi udkhilal jannata wa fiihi ukhrija minhaa.
Sebaik – baiknya hari adalah hari yang terbit matahari padanya, yaitu hari jum’at, pada hari itu adam diciptakan, pada hari itu ia dimasukkan ke dalam surga, dan pada hari itu pula ia dikeluarkan dari surga (HR. Muslim, Ahmad, Tarmidzi dan Nasa’i dari Abu Hurairah).
Kemudian dalam hadistnya yang bersumber dari Abu lubanah al bahri, rasulullah saw menyebut hari jum’at sebagai “sayyidul Ayyam”. Kata “Sayyid” dapat berarti kepala, tuan, pemimpin, dan lain – lain. Yaitu sebuah kata yang menggambarkan sesuatu yang lebih dari yang lain.
Syarat wajib shalat jum’at :
- Islam
- Baligh (dewasa), anak – anak tidak diwajibkan shalat jum’at
- Berakal, orang gila tidak wajib shalat jum’at
- Laki – laki, perempuan tidak wajib shalat jum’at
- Sehat, orang sakit tidak wajib shalat jum’at
- Menetap, orang yang sedang berpergian jauh (musafir) tidak wajib shalat jum’at
Syarat sah shalat jum’at
- Didirikan di tempat yang penduduknya menetap. Baik di kota maupun di desa, maka tidak sah shalat jum’at jika dilaksanakan di ladang atau di sawah. Yang orang – orangnya hanya sementara berada di sana untuk menggarap ladang atau sawah.
- Berjamaah. Tidak sah shalat jum’at dilakukan sendirian. Mengenai jumlah jamaahnya para ulama berpendapat, ada yang mengatakan minimal 40 orang, ada pula yang mengatakan 4 orang sudah termasuk berjamaah.
- Dilakukan pada waktu zhuhur.
- Sebelum shalat jum’at dilaksanakan didahului dengan 2 (dua) khutbah.
Rukun atau isi khutbah jum’at
- Menyampaikan puji – pujian kepada Allah (Tahmid) seperti Alhamdulillah
- Membaca shalawat kepada nabi muhammad saw
- Membaca 2 (dua) kalimat syahadat
- Mewasiatkan takwa kepada Allah
- Membaca ayat al-qur’an
- Memohonkan do’a dan maghfirah (ampunan) bagi sekalian mukminin pada khutbah yang kedua.
Tata cara pelaksanaan khutbah jum’at
- Dilakukan di mulai sesudah masuk shalat zhuhur, yaitu sesudah tergelincirnya matahari.
- Khutbah disampaikan dengan cara berdiri serta menghadapkan wajah ke arah jamaah.
- Khatib hendaknya mengucapkan salam seketika telah berada di atas mimbar.
- Setelah salam, khatib duduk sebentar untuk mendengarkan muadzin mengumandangkan adzan sampai selesai. Kemudian khatib berdiri kembali untuk menyampaikan khutbahnya.
- Khatib berkhutbah dengan penuh semangat, suara lantang dan jelas. Kalimat yang disampaikan tertata baik, fasih, dan mudah dipahami.
- Kedua khutbah dimulai setelah adzan selesai dikumandangkan dan iqamah pun segera diserukan seketika khutbah kedua selesai.
- Hendaknya khutbah dipersingkat namun padat dan pesannya jelas.
Tata cara shalat jum’at
Shalat jum’at dilaksanakan setelah khutbah kedua selesai. Jumlah rakaat nya sebanyak 2 (dua) rakaat dengan suara di keraskan. Disunahkan bagi imam untuk membaca surah al – jumu’ah pada rakaat pertama dan surah al – munafiqun atau al-a’la pada rakaat kedua setelah imam membaca al-fatihah.
Amalan sunah sebelum shalat jum’at
Sebelum berangkat untuk menunaikan shalat jum’at, ada beberapa amalan sunah yang diajarkan oleh rasulullah saw dan dianjurkan untuk ditunaikan sebagai berikut :
- Mandi dan membersihkan tubuh
- Memakai pakaian putih
- Memotong kuku, kumis dan sejenisnya
- Memakai wangi – wangian
- Memperbanyak membaca al-qur’an, do’a dan dzikir
- Memperbanyak do’a dan shalawat atas nabi muhammad saw
- Melaksanakan shalat sunah sebelum khatib naik mimbar sebatas kemampuan
- Tenang dan khidmat sewaktu khatib menyampaikan khutbah
- Bergegas berangkat menuju shalat jum’at dan tidak melambat – lambatkannya.
Larangan berbicara saat khutbah
Ketika khatib sedang melangsungkan khutbah jum’at. Jamaah shalat jum’at diwajibkan untuk mendengarkan khutbah dan tidak diperbolehkan untuk berbicara walaupun hanya sepatah kata, karena hal itu dapat membatalkan pahala shalat jum’at
Sumber :
Buku pintar shalat, M. Khalilurrahman al-mahfani, PT Wahyu media, 2007
Bimbingan islam untuk hidup muslim, DR. Ahmad hatta, MA, DR Abas Mansur Tamam, MA, Ahmad Syahirul Alim, Lc, Mpd.I, Maghfirah pustaka, 2014
0 komentar:
Posting Komentar