Bidang pertanahan berkaitan erat dengan perekonomian nasional, banyak kegiatan perekonomian yang berhubungan dengan bidang pertanahan seperti jual – beli dan tanah sebagai jaminan kredit di bank. Sedemikian pentingnya tanah bagi masyarakat sehingga dapat memicu konflik pada masyarakat yang bersengketa masalah pertanahan. Untuk mengurangi konflik tersebut diperlukan kepastian hukum. Untuk memperoleh jaminan kepastian hukum dan kepastian hak atas tanah, maka masyarakat perlu mendaftarkan tanah guna memperoleh sertifikat hak atas tanah.
Pendaftaran tanah di seluruh wilayah negara Republik Indonesia meliputi :
1. Pengukuran, perpetaan dan pembukuan tanah;
2. Pendaftaran hak – hak atas tanah dan perolehan hak – hak tersebut
3. Pemberian surat – surat tanda bukti hak (sertifikat) yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.
1. Pengukuran, perpetaan dan pembukuan tanah;
2. Pendaftaran hak – hak atas tanah dan perolehan hak – hak tersebut
3. Pemberian surat – surat tanda bukti hak (sertifikat) yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.
Tujuan pendaftaran tanah ditetapkan dalam pasal 3 dan pasal 4 peraturan pemerintah No. 24 tahun 1997, yaitu :
- Untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak – hak lainnya yang terdaftar. Untuk itu kepada pemegang hak yang bersangkutan diberikan sertifikat hak atas tanah.
- Untuk menyediakan informasi kepada pihak – pihak yang berkepentingan termasuk pemerintah agar dengan mudah memperoleh data – data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang – bidang tanah dan satuan – satuan rumah susun yang sudah terdaftar.
- Untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan.
Jaminan kepastian hukum sebagai salah satu tujuan pendaftaran tanah meliputi :
- Kepastian status hak. Dengan pendaftaran tanah dapat diketahui dengan pasti status hak yang terdaftar, yaitu apakah hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak pengelolaan ataukan hak milik atas satuan rumah susun.
- Kepastian subjek hak. Dengan pendaftaran tanah dapat diketahui dengan pasti siapa yang menjadi subjek hak atau pemegang haknya, yaitu perseorangan ataukah badan hukum.
- Kepastian objek hak. Dengan pendaftaran tanah dapat diketahui dengan pasti ukuran (luas) tanahnya, dan batas – batas tanahnya.
Pendaftaran tanah sebagai suatu proses yang diakhiri dengan terbitnya sertifikat oleh kantor pertanahan kabupaten atau kota, mempunyai manfaat bagi pihak – pihak yang berkepentingan.
Berikut ini manfaat yang diperoleh dengan terbitnya sertifikat hak atas tanah, bagi :
1. Pemegang hak
- Dengan mudah dapat membuktikan bahwa dirinya sebagai pemegang hak. Sebab, dibandingkan dengan alat bukti tertulis lain, sertifikat hak atas tanah merupakan alat bukti yang kuat atas kepemilikan hak atas tanah. Sebagaimana disebutkan dalam pasal 19 ayat 2 huruf c Undang – Undang Pokok Agraria (UUPA). Seseorang atau badan hukum akan mudah membuktikan dirinya sebagai pemegang hak atas suatu bidang tanah apabila namanya jelas tercantum dalam sertifikat tanah tersebut. Diapun dapat membuktikan mengenai keadaan – keadaan dari tanah tersebut seperti luas tanah, batas – batasnya, bangunan – bangunan yang ada, jenis hak beserta beban – beban yang ada pada hak atas tanah tersebut.
- Memperoleh jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum.
- Memudahkan dan mempersingkat proses peralihan hak atas tanah dan pembebanan hak atas tanah.
- Harga tanah menjadi lebih mahal (tinggi).
- Memperkuat posisi tawar – menawar apabila hak atas tanah diperlukan pihak lain untuk kegiatan pembangunan.
- Bila dijadikan jaminan utang nilainya lebih tinggi.
- Penetapan besaran pajak bumi dan bangunan tidak mudah keliru.
- Dapat tercipta tertib administrasi pertanahan. Adanya sertifikat hak atas tanah membuktikan bahwa data tanah yang bersangkutan telah terdaftar dan tersimpan secara lengkap pada kantor pertanahan.
- Dapat memperlancar dalam kegiatan pemerintahan yang berkaitan dengan tanah dalam program pembangunan.
- Data pertanahan ini sangat penting untuk pembangunan infrastruktur seperti tol atau jaringan kereta api, perencanaan pipa – pipa irigasi, kabel telepon, penarikan pajak bumi dan bangunan, dll.
- Dapat mengurangi sengketa di bidang pertanahan.
3. Calon pembeli atau kreditur
- Calon pembeli atau kreditur dapat memperoleh keterangan yang jelas dan pasti mengenai data fisik dan data yuridis tanah yang akan menjadi objek perbuatan hukum. Sertifikat hak atas tanah memberikan kepercayaan bagi pihak bank, lembaga keuangan non bank atau kreditor lainnya untuk memberikan pinjaman uang kepada pemiliknya. Sehingga misalnya pemilik hak tanah adalah seorang pengusaha, maka ia dapat dengan mudah mengembangkan usahanya dengan adanya kemudahan dalam memperoleh akses permodalan dengan menjaminkan tanahnya.
Dengan demikian, Sertifikat hak atas tanah memberikan rasa aman bagi pemiliknya. Sifatnya pasti dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Semua keterangan yang tercantum dalam sertifikat itu mempunyai kekuatan hukum dan harus diterima (oleh hakim) sebagai keterangan yang benar sepanjang tidak ada bukti lain yang dapat membuktikan sebaliknya.
Kalau ternyata apa yang termuat didalamnya ada kesalahan, maka diadakan perubahan dan pembetulan seperlunya. Dalam hal ini yang berhak mengadakan pembetulan itu bukan pengadilan, melainkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai instansi yang membuat sertifikat tanah. Pihak yang merasa dirugikan karena kesalahan dalam sertifikat tersebut dapat mengajukan permohonan ke BPN untuk melakukan perubahan atas sertifikat yang di maksud dengan melampirkan putusan pengadilan yang menyatakan adanya kesalahan.
Sumber :
Sertifikat hak atas tanah, Adrian Sutedi, Jakarta, Sinar Grafika, 2014
Perolehan hak atas tanah, Dr. Urip Santoso. S.H, M.H, Kencana, 2015
Apa Syarat2 membuat sertifikasi tanah,apa bila tanah itu sebagai tanah warisan
BalasHapus