Hola, reader bankjim.com. kali ini kami ingin membagikan pengalaman saat mengurus klaim santunan kecelakaan lalu lintas dari PT Jasa Raharja. Pada agustus 2017 kendaraan travel yang ditumpangi oleh mertua kami mengalami kecelakaan lalu lintas di jalan tol cipularang. Beliau termasuk dari beberapa penumpang yang mengalami luka serius dan harus di rawat di rumah sakit. Perawatan gawat darurat (emergency) dilakukan di Rumah sakit terdekat dengan lokasi kecelakaan sedangkan perawatan intensif dilakukan oleh dokter spesialis di Rumah Sakit khusus perawatan tulang di Bandung.
Biaya perawatan gawat darurat di RS yang pertama sudah dibayarkan oleh PT Jasa Raharja sedangkan biaya perawatan di RS khusus perawatan tulang belum dibayarkan. Rencananya memang biaya perawatan ini di tanggung oleh perusahaan travel namun ternyata mereka mempunyai batasan nilai perawatan dan kelas fasilitas kesehatan yang diberikan. Sedangkan kami menginginkan perawatan dan fasilitas kesehatan yang terbaik. Oleh karena itu kami harus menanggung selisih biaya rumah sakit yang harus dibayarkan karena menggunakan kelas VIP. Tentunya ini cukup berat tetapi kami memahami bahwa perusahaan memiliki standar prosedur mengenai tanggungan biaya ini dan kami menghargai tanggung jawab yang diberikan oleh perusahaan travel tersebut selama masa perawatan.
Nah disini kami kembali teringat dengan santunan kecelakaan lalu lintas dari PT Jasa raharja. Kami mendapatkan informasi bahwa mulai tanggal 1 juli 2017 nilai santunan perawatan kecelakaan lalu lintas (daarat) naik maksimal Rp 20 juta, tentunya setelah membayarkan biaya RS utk perawatan gawat darurat (emergency) mereka masih bisa memberikan bantuan biaya perawatan lanjutan. Untuk itu kami segera mengurusnya.
Berikut ini yang kami lakukan untuk mengajukan klaim santunan kecelakaan lalu lintas di PT Jasa raharja, yaitu :
1. Menghubungi pihak kepolisian terdekat dari lokasi terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Hal ini untuk meminta dibuatkan laporan terjadinya kecelakaan lalu lintas yang dialami mertua kami. Laporan ini diperlukan sebagai persyaratan klaim santunan kecelakaan di PT Jasa raharja. Prosedurnya mudah, kami ke kantor polsek terdekat dengan lokasi kecelakaan dan menuju bagian lalu lintas (lantas). Setelah menyampaikan maksud kami ternyata petugas disana sudah mengetahui tentang kecelakaan tersebut bahkan mobil travel yang rusak masih berada di tempat parkir khusus di belakang polsek ini. Sehingga petugas dengan mudah membuatkan laporan atau berita acara kecelakaan lalu lintas tersebut. Disini kami hanya menunjukkan fotokopi KTP mertua kami dan laporan dibuat relatif cepat dan tanpa biaya.
2. Meminta perkiraan biaya pengobatan dan perawatan dari rumah sakit
Dalam hal ini kami meminta dibuatkan perkiraan biaya rumah sakit untuk paket pengobatan keseluruhan dari biaya obat, operasi, rawat inap dan program pemulihan mertua kami. Mintalah kuitansi asli yang di tanda tangani dan stempel oleh petugas RS yang berwenang. Jangan lupa untuk mencatat nomor telepon petugas RS yang bertanggung jawab atas perhitungan biaya tsb untuk memudahkan saat petugas PT Jasa Raharja melakukan konfirmasi ke RS. Besaran biaya ini akan dilampirkan saat mengajukan klaim ke PT Jasa raharja.
3. Menuju ke kantor PT Asuransi Jasa Raharja untuk mengajukan klaim santunan biaya perawatan kecelakaan
Datanglah ke kantor PT jasa raharja terdekat. Jangan lupa membawa identitas diri pelapor (asli + copy), identitas korban (asli + copy), surat laporan kecelakaan dari kepolisian, surat keterangan kesehatan dari dokter dan kuitansi biaya perawatan dari rumah sakit. Disini oleh petugas anda akan diminta untuk mengisi formulir pengajuan santunan. Formulir berupa isian data pelapor, data korban, tujuan santunan (meninggal, luka – luka, cacat tetap, luka + meninggal, luka + cacat tetap), data peristiwa kecelakaan dan daftar persyaratan yang perlu dilampirkan. Isilah formulir tersebut sesuai data dan fakta peristiwa yang sebenar – benarnya. Pihak PT Jasa Raharja kemudian akan meneliti kelengkapan dan kesesuaian data dan peristiwa kecelakaan dan mengkonfirmasikan besaran biaya perawatan ke pada pihak rumah sakit. Sebagai alternatif, formulir pengajuan santunan ini juga terdapat di website jasa raharja. Silahkan di isi, di cetak dan diserahkan ke kantor PT Jasa Raharja terdekat untuk diverifikasi oleh petugas.
Dalam kasus saya, pihak PT Jasa Raharja melakukan konfirmasi kepada pihak kepolisian dan pihak rumah sakit. hasilnya diketahui, pihak jasa raharja telah membayarkan biaya perawatan di rumah sakit tempat perawatan gawat darurat (emergency) sebesar Rp 3 juta sehingga kami menerima uang santunan biaya perawatan sebesar Rp 17 juta. Hal ini karena berdasarkan ketentuan pertanggungan, besaran santunan biaya perawatan kecelakaan yang di tanggung oleh PT Jasa raharja maksimal adalah Rp 20 juta (Rp 20 jt – Rp 3 jt = Rp 17 jt).
Proses di kantor PT Jasa Raharja ini sekitar satu hingga dua jam atau bisa juga seharian. Hal ini tergantung oleh kelengkapan informasi yang disediakan oleh pemohon dan juga tergantung oleh berapa banyak orang yang mengajukan klaim santunan pada hari itu. Secara umum, proses klaim kami cukup cepat (proses pengajuan santunan selesai 1 hari) karena bukti serta dokumen yang dilampirkan sah dan lengkap dan petugas PT Jasa Raharja sudah mendata peristiwa kecelakaan ini di RS saat perawatan gawat darurat. Hal ini karena PT Jasa raharja bekerjasama dengan kepolisian untuk memperoleh informasi kecelakaan lalu lintas dan segera datang mendata korban kecelakaan tersebut ke rumah sakit. Biasanya dalam jangka waktu dua hari kemudian santunan akan di transfer atau diberikan langsung ke pihak korban.
Demikianlah cara kami mengurus klaim santunan asuransi kecelakaan dari PT Jasa Raharja di Jawa barat. Prosedur klaimnya relatif mudah dan tidak ribet. Oh ya, masyarakat harusnya menyadari bahwa mereka yang di rawat di rumah sakit karena kecelakaan alat angkutan penumpang umum dan kecelakaan lalu lintas jalan dijamin oleh PT Jasa Raharja. Jadi jika anda atau keluarga anda ada yang mengalami kecelakaan lalu lintas harap keluarga korban segera menghubungi pihak kepolisian untuk melaporkan kecelakaan tersebut dan mengurus santunan ke PT Jasa Raharja. Sehingga korban yang perlu perawatan segera ditangani dan ditanggung biayanya atau jika ada yang meninggal dapat segera di urus pemakamannya dan ahli waris dapat segera memperoleh santunan.
Perhatian hak santunan gugur atau kadaluarsa jika :
- klaim diajukan lebih dari 6 bulan setelah terjadinya kecelakaan.
- Tidak dilakukan penagihan dalam waktu 3 bulan setelah hal dimaksud disetujui oleh PT Jasa raharja.
- Kecelakaan tunggal tidak ditanggung oleh PT Jasa Raharja.
0 komentar:
Posting Komentar