Apa itu Zakat? Syarat Wajib Zakat, Jenis dan Manfaatnya

By
Apa itu Zakat, Syarat wajib Zakat dan jenisnya

Zakat adalah aktivitas memberikan harta tertentu yang diwajibkan Allah SWT dalam jumlah dan perhitungan tertentu untuk diserahkan kepada orang – orang yang berhak. Zakat memiliki aturan yang jelas mengenai harta apa yang harus dizakatkan, batasan harta yang terkena zakat, cara perhitungan zakat dan siapa saja yang boleh menerima harta zakat.

Zakat merupakan salah satu rukun islam. Kedudukannya dalam islam sama seperti shalat dan puasa di bulan ramadhan, tidak boleh di tinggalkan. Zakat merupakan kewajiban seorang muslim yang harus ditunaikan dan bukan merupakan hak, sehingga muslim tidak dapat memilih untuk membayar atau tidak.

Syarat Wajib zakat

Syarat Wajib zakat adalah :

1. Islam (Muslim)

Wajib bagi mereka yang beragama Islam baik anak – anak ataupun dewasa, laki – laki atau perempuan, berakal sehat atau tidak.

2. Merdeka

Berarti bukan budak dan memiliki kebebasan untuk melaksanakan seluruh syariat Islam.

3. Memiliki satu nisab

Memiliki satu nisab dari salah satu jenis harta yang wajib dikenakan zakat dan cukup haul.
Zakat adalah kewajiban bagi semua pihak yang memiliki kriteria di atas. Ketika membayar zakat harus diniatkan untuk menjalankan perintah Allah swt dan mengharapkan ridha-Nya. 

Syarat harta kekayaan yang wajib dizakatkan (objek zakat) adalah :

1. Halal

Harta tersebut harus diperoleh dengan cara yang baik dan halal sesuai tuntutan syariah. Allah tidak akan menerima zakat dari harta yang haram.

2. Kepemilikan Penuh

Kepemilikan penuh artinya kepemilikan berupa hak penyimpanan, pemakaian, pengolahan yang diberikan Allah swt kepada manusia dan didalamnya tidak ada hak orang lain. Sehingga harta yang diwakafkan untuk kepentingan umum misalnya tidak wajib dizakatkan.

3. Harta yang Berkembang

Yang di maksud dengan berkembang adalah harta tersebut bertambah baik secara nyata maupun berkembang secara tidak nyata. Berkembang secara nyata berarti bertambahnya harta akibat keuntungan atau pendapatan dari pendayagunaan aset. Misalnya melalui perdagangan, investasi, dll. Sedangkan bertambah secara tidak nyata adalah kekayaan itu berpotensi berkembang baik berada di tangan pemiliknya maupun di tangan orang lain atas namanya. 
Maksud syarat ini adalah agar setiap muslim memproduktifkan harta yang dimilikinya.

4. Cukup Nisab (batas harta yang wajib dizakatkan)

Nisab adalah batas jumlah minimal yang menyebabkan harta terkena kewajiban zakat. Harta yang tidak mencapai nishab tidak wajib untuk dizakati.

5. Cukup Haul (Berlalu satu tahun – bagi sebagian harta)

Haul adalah jangka waktu kepemilikan harta di tangan si pemilik sudah melewati dua belas (12) bulan qomariyah. Persyaratan setahun ini berlaku untuk objek zakat berupa ternak, uang dan harta benda dagang. Untuk objek zakat berupa hasil pertanian, buah – buahan, madu, logam mulia, harta karun, dll yang sejenis akan dikenakan zakat setiap kali dihasilkan, tidak dipersyaratkan satu tahun.

6. Bebas dari Utang

Dalam menghitung cukup hisab, harta yang akan dikeluarkan zakatnya harus bersih dari utang, karena ia dituntut atau memiliki kewajiban untuk melunasi utangnya tersebut.

7. Lebih dari Kebutuhan Pokok

Kebutuhan pokok akan berbeda untuk setiap orang karena tergantung situasi, keadan dan jumlah tanggungan. Mengenai syarat ini, sebagian ulama berpendapat bahwa amat sulit menentukan besarnya kebutuhan pokok seseorang sehingga mereka berpendapat bahwa syarat nisab sudahlah cukup.

Jenis Zakat

Ada dua (2) jenis zakat, yaitu Zakat Fitrah dan Zakat Harta (Maal), berikut ini penjelasannya :

1. Zakat Jiwa atau Zakat Fitrah

Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan setiap muslimat atas nikmat jiwa dan kehidupan. Ia disebut juga zakat jiwa. Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap muslim ketika selesai menunaikan ibadah puasa ramadhan (Setelah matahari terbenam pada akhir bulan ramadhan ) dan memasuki hari raya idul fitri.

Lebih utama jika dibayarkan sebelum shalat idul fitri. Karena jika dibayarkan setelah shalat eid, maka sifatnya seperti sedekah biasa bukan zakat fitrah.

Seorang muslim wajib membayar zakat fitrah untuk dirinya dan orang – orang yang menjadi tanggung jawabnya seperti istri, anak dan pembantunya yang muslim. Akan tetapi boleh bagi seorang istri atau anak atau pembantu membayar zakat sendiri.

Zakat fitrah tidak mengenal hisab, dan dibayar sebesar satu (1) sha’ makanan pokok yang biasa di konsumsi sehari – hari oleh masyarakat setempat. Satu Sha’ adalah 4 mud dan ukuran 1 mud’ adalah genggaman 2 tangan orang dewasa (atau kira – kira 2,176 kg - dibulatkan menjadi 2,5 kg) atau 3,5 liter bahan makanan pokok seperti beras, gandum dan kurma. Jika ingin dibayar dengan uang (menurut abu hanifah) maka diperbolehkan walaupun sebaiknya yang dibayarkan adalah makanan.

Dasar pelaksanaannya :

Rasulullah saw bersabda : “Telah diwajibkan zakat fitrah untuk membersihkan orang yang berpuasa dari omongan yang tidak ada manfaatnya dan omongan kotor serta untuk memberi makanan pada orang – orang miskin.” (HR. Ibnu Abbas).


2. Zakat Harta (Maal)

Zakat Zakat harta adalah zakat yang ditunaikan seorang muslim atas nikmat harta berlimpah yang telah diberikan Allah swt kepadanya. Zakat yang dikeluarkan terdiri dari jenis harta tertentu sesuai ketentuan Al-Qur’an dan al-Hadist.

Zakat harta boleh dibayarkan pada waktu yang tidak tertentu, mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak serta hasil kerja (Profesi) yang masing – masing memiliki perhitungan sendiri – sendiri.

Dalil diwajibkannya zakat harta :

“... Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhny doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah maha mendengar lagi maha mengetahui.” (At – Taubah [9] : 103).


Bagaimana jika seseorang meninggalkan kewajiban zakat ?
  1. Jika meninggalkan kewajiban zakat setelah ia mengetahui kewajibannya tetapi tetap mengingkarinya, maka ia di anggap telah keluar dari Islam.
  2. Jika meninggalkan kewajiban zakat karena kikir , maka dia telah melakukan dosa besar dan Allah mengancamnya dengan siksa yang berat pada hari kiamat.
Manfaat (Hikmah) Zakat


Berikut ini adalah Manfaat (Hikmah) Zakat :
  1. Mensucikan jiwa dan membersihkannya dari sifat kikir dan dosa 
  2. Membersihkan harta
  3. Menumbuhkan dan mendatangkan keberkahan harta.
  4. Menjadi sebab turunnya rahmat Allah swt.
  5. Menjadi ujian ketaatan seseorang kepada perintah Allah swt, serta mendahulukan kecintaan kepada Allah swt daripada cintanya pada harta.
  6. Menumbuhkan empati seseorang kepada orang – orang miskin yang membutuhkan. Zakat merupakan bentuk solidaritas sosial bagi masyarakat muslim.
  7. Membiasakan berinfak di jalan Allah swt
  8. Mendorong harta menganggur (idle asset) agar menjadi faktor produktif
  9. Bervisi mengubah mustahik (penerima zakat) menjadi muzakki (pembayar zakat).
  10. Dikelola secara profesional ke arah pemberdayaan
  11. Memprioritaskan mustahik ke arah keshalihan.
Sumber Referensi :

Ahmad Hatta, Abas Mansur Tamam dan Ahmad Syahirul Alim. 2014. Bimbingan Islam untuk Hidup Muslim: Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya dari Lahir sampai Mati Berdasarkan al-Qur’an dan Sunnah. Jakarta: Maghfirah Pustaka

Sri Nurhayati dan Wasilah, 2017. Akuntansi Syariah di Indonesia. Jakarta: Penerbit Salemba Empat

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.