Delapan (8) Golongan (Ashnaf) Yang Berhak Menerima Zakat

By
Kelompok penerima Zakat dengan jelas telah di atur dalam Al – Qur’an. Berdasarkan surat At – Taubah ayat 60, terdapat 8 golongan (ashnaf) yang berhak menerima zakat (mustahik) yaitu Fakir, miskin, amilin, muallaf, Orang yang Dililit Hutang (Gharimin), Orang yang belum merdeka - (Fir – Riqab), Orang yang berjuang di jalan Allah (Fi Sabilillah) dan Orang yang melakukan perjalanan (Ibnu Sabil).

8 Golongan Penerima Zakat

Penjelasan 8 golongan (ashnaf) yang berhak menerima zakat tersebut adalah sebagai berikut :

1. Fakir 

Fakir adalah orang yang tidak berharta dan tidak mempunyai pekerjaan atau penghasilan layak guna mencukupi hidupnya (sandang, pangan, papan dan kebutuhan pokok lainnya) baik untuk diri sendiri maupun bagi mereka yang menjadi tanggungannya dan tidak ada yang menanggungnya (menjamin). Misal orang yang memerlukan sepuluh dirham per hari, tapi yang ada hanya memiliki empat, tiga atau dua dirham.

2. Miskin

Miskin adalah orang – orang yang tidak memcukupi kebutuhan dirinya sendiri dan tanggungannya meskipun ia mempunyai harta atau memiliki penghasilan. Penghasilan atau hasil usahanya itu belum mencukupi kebutuhannya dan tidak ada orang yang menanggungnya (menjamin). Seperti : yang dibutuhkan 10 dirham tetap yang ada hanya memiliki tujuh atau delapan dirham.

3. Pihak yang Mengurus Zakat (Amil Zakat – Amilin)

Amil Zakat adalah sekelompok orang yang diangkat atau disahkan pemerintah atau lembaga zakat yang sah untuk melaksanakan pekerjaan sosialisasi, pemungutan zakat dari para muzaki dan memeliharanya sampai proses pendistribusian kepada orang – orang yang berhak menerimanya (mustahik) dan bekerja penuh (tafarrugh). Yaitu mendata orang – orang yang wajib zakat dan macam zakat yang diwajibkan padanya. Juga besar harta yang wajib dizakati, kemudian mengetahui para mustahik (penerima zakat), berapa jumlah mereka, berapa kebutuhan mereka, dll. Contoh pekerjaan amil zakat adalah tertib administrasi zakat baik pelaporan sumber zakat, operasional dan penggunaan zakat.

Syarat amil zakat adalah seorang muslim, jujur, memahamai hukum zakat, memiliki kemampuan melaksanakan tugas, orang yang merdeka (bukan budak).

Amil zakat tidak diperkenankan mengungkapkan informasi muzakki (pembayar zakat) yang rahasia tanpa persetujuan dari muzakki yang bersangkutan. Amil zakat juga tidak diperkenankan mengungkapkan informasi mustahik (penerima zakat) yang bersangkutan kecuali dalam rangka pemberian bantuan atau pemberdayaan mustahik tersebut.

Zumhur ulama berpendapat, bahwa amilin berhak atas dana zakat. Amil tetap diberi zakat meskipun ia kaya, karena yang diberikan kepadanya adalah imbalan atas prestasi kerjanya, bukan berupa pertolongan bagi yang membutuhkan.

4. Muallaf

Muallaf adalah mereka yang diharapkan kecenderungan hatinya atau keyakinannya dapat bertambah terhadap islam, atau terhalang niat jahat mereka atas kaum muslim, atau harapan akan adanya kemanfaatan mereka dalam membela dan menolong kaum muslim dari musuh.

Golongan mualaf ini dapat merupakan seorang atau sekelompok muslim maupun yang non muslim. 

5. Orang yang Belum Merdeka - (Fir – Riqab)

Maksudnya adalah menolong hamba sahaya atau budak yang telah ada kesepakatan dengan tuannya untuk dimerdekakan jika dia sanggup menghasilkan harta dengan nilai tertentu (mukatabah). Budak yang tidak memiliki harta dan ingin memerdekakan dirinya tersebut berhak mendapatkan zakat sebagai uang tebusan. Dengan cara membeli budak itu kemudian membebaskannya.

Contoh riqab pada masa kini adalah seseorang tawanan muslim yang ditahan tentara musuh, seorang yang di penjara karena di fitnah, tenaga kerja yang diperlakukan tidak manusiawi, seorang pembantu yang di sekap dan di siksa majikannya ataupun membebaskan sebuah bangsa muslim dari penjajahan bangsa non muslim.

6. Orang yang Dililit Hutang (Gharimin)

Gharimin adalah orang – orang yang terlilit utang sehingga kesulitan untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka. Maka zakat diberikan kepada mereka untuk menutupi kewajiban utang mereka. Syarat gharimin adalah berutang karena mempunyai kebutuhan yang sangat mendesak dan tidak memiliki harta yang dapat melunasinya, utang dalam kebaikan bukan dalam maksiat dan utang telah jatuh tempo.

7. Orang yang Berjuang di Jalan Allah SWT (Fi Sabilillah)

Yang dimaksud fisabilillah adalah orang – orang yang berjihad, baik jihad dalam arti umum  yaitu berjuang di jalan Allah swt maupun jihad dalam arti khusus yaitu berperang di jalan Allah swt. Zakat diberikan kepada mereka untuk mencukupkan bekal mereka dalam melaksanakan jihad.

Contoh Fi sabilillah pada jaman sekarang adalah mendirikan pusat dakwah islam, menyebarkan informasi (offline dan online) yang baik tentang islam.

8. Orang yang melakukan perjalanan (Ibnu Sabil)

Islam mendorong umatnya untuk berpergian dalam rangka mencari rezeki, menuntut ilmu, berjuang di jalan Allah dan melaksanakan ibadah. Secara umum ibnu sabil berarti orang yang melakukan perjalanan (musafir) yang kehabisan bekal sehingga ia tidak dapat melanjutkan perjalanan ke negerinya. Misalnya : orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan karena hilang, dicuri atau di rampok, orang yang di usir (di deportasi) dan meminta suaka dan tunawisma.

Syarat memberi zakat kepada ibnu sabil adalah ia dalam keadaan membutuhkan dan perjalanannya bukan perjalanan maksiat namun perjalanan ketaatan untuk memenuhi kebutuhan.

Adapun besaran pembagian zakat bagi ibnu sabil adalah memberikan semua biaya perjalanan (biaya hidup, ongkos transportasi dan pakaian) dan tidak boleh lebih dari itu. 

Orang yang tidak boleh menerima zakat

Orang tidak boleh menerima zakat adalah sebagai berikut :
  1. Orang kaya, yaitu orang yang berkecukupan atau memiliki harta yang mencapai satu hisab.
  2. Orang yang kuat yang mampu berusaha untuk mencukupi kebutuhannya. Hanya kemudian jika penghasilannya tidak mencukupi baru boleh mengambil zakat.
  3. Orang non muslim di bawah perlindungan negara Islam kecuali jika diharapkan masuk Islam.
  4. Bapak ibu atau kakek nenek hingga ke atas, anak – anak hingga ke bawah atau istri dari orang yang mengeluarkan zakat karena nafkah mereka dibawah tanggungannya. Namun diperbolehkan untuk menyalurkan zakat kepada selain mereka seperti kepada saudara laki – laki, saudara perempuan, paman dan bibi dengan syarat mereka dalam keadaan membutuhkan.

Sumber Referensi :

Ahmad Hatta, Abas Mansur Tamam dan Ahmad Syahirul Alim. 2014. Bimbingan Islam untuk Hidup Muslim: Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya dari Lahir sampai Mati Berdasarkan al-Qur’an dan Sunnah. Jakarta: Maghfirah Pustaka

Sri Nurhayati dan Wasilah, 2017. Akuntansi Syariah di Indonesia. Jakarta: Penerbit Salemba Empat

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.