Pengurusan Perijinan Berusaha terintegrasi melalui Online Single Submission (OSS) menjadi suatu keharusan bagi anda yang ingin melakukan kegiatan usaha sesuai hukum di Indonesia baik sebagai perseorangan maupun non perseorangan (badan hukum, dll).
Melalui Sistem OSS ini banyak perijinan yang bisa di akses lebih mudah dengan sistem online, sedemikian tampilan OSS ini di buat mudah bagi penggunanya. namun terkadang tetap ada saja hal – hal tertentu yang harus di konsultasikan langsung ke BKPM. Seperti : salah input kode KBLI, menghapus sebagian KBLI yang sudah di input ke OSS, ingin merubah email user OSS atau konsultasi untuk memilih perijinan OSS tertentu.
Catatan :
Terdapat tiga saluran komunikasi yang tersedia oleh PTSP Pusat BKPM (Saat ini bernama Kementerian Investasi) yaitu Konsultasi via tatap muka dengan sistem kuota nomor antrian online, konsultasi via call center dan konsultasi via helpdesk email support. Tulisan ini terbatas hanya membahas prosedur Konsultasi OSS secara tatap muka dengan Front Office (FO) PTSP Pusat BKPM (Kementerian Investasi) di Jakarta.
Persiapkan Dokumen pendukung :
1. Surat Pernyataan Permintaan Perubahan Data (Rollback)
Surat pernyataan bermaterai ini di tandatangani oleh direktur atau direktur utama perseroan, didalamnya anda menyatakan : (1) pengisian data OSS dilakukan sendiri atau dikuasakan, (2) menyatakan data - data apa yang diisikan di OSS dan kemudian ingin di rubah, hapus, atau di cabut, (3) menyatakan data – data yang dilampirkan terkait OSS adalah sesuai aslinya dan (4) dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah.
Format surat Pernyataan Permintaan Perubahan Data (rollback) ini dapat anda download disini.
Silahkan di isi surat tersebut sesuai keperluan anda dan di print di kop surat perusahaan plus di stempel.
Siapkan fotokopi surat ini dan di scan.
2. Surat Kuasa (jika dikuasakan)
Surat kuasa bermaterai ini ditandatangani oleh direktur atau direktur utama perseroan, didalamnya berisikan data pemberi kuasa dan penerima kuasa, perihal yang dikuasakan dan ruang tandatangan pemberi kuasa dan penerima kuasa.
Pemberi kuasa adalah direktur atau direktur utama, penerima kuasa bisa pegawai perseroan, pegawai kantor notaris atau pegawai konsultan hukum.
Silahkan di isi surat tersebut sesuai keperluan anda dan di print di kop surat perusahaan plus di stempel.
Siapkan fotokopi surat ini dan di scan.
3. Surat Tugas (Dari Notaris, Konsultan atau Penasehat Hukum tempat anda bekerja)
Surat ini dibuat hanya jika kepengurusan OSS perusahaan tidak dilakukan sendiri oleh perseroan dan dilakukan oleh Notaris, Konsultan atau Penasehat Hukum, gunanya untuk menguatkan dan meyakinkan petugas PTSP bahwa benar pegawai tersebut benar benar ditugaskan)
Surat tugas bermaterai ini ditandatangani oleh direktur atau Notaris tempat pegawai yang ditugaskan mengurus OSS ke PTSP BKPM, didalamnya berisikan data pemberi tugas dan penerima tugas, perihal yang ditugaskan dan ruang tandatangan pemberi tugas dan penerima tugas.
Silahkan di isi surat tersebut sesuai keperluan anda dan di print di kop surat perusahaan plus di stempel. Contoh Surat :
Siapkan fotokopi surat ini dan di scan.
4. KTP anda sebagai direktur atau wakil perusahan dan KTP penerima kuasa (jika dikuasakan).
Siapkan fotokopi nya atau bukti diri lain sebagai pekerja pada perseroan, kantor Notaris, konsultan atau Firma Hukum seperti ID Card Pegawai anda.
Dalam hal ini kasus yang saya ingin konsultasikan adalah Perseroan yang kami urus ingin berusaha khusus di bidang tertentu. Hal ini karena perijinan untuk bidang usaha tersebut mensyaratkan agar perusahaan fokus di satu bidang usaha saja. Sehingga KBLI lain yang sebelumnya ada pada NIB harus di hapus. Yaitu dari 8 KBLI yang ada pada lampiran NIB akan disisakan hanya 1 KBLI saja.
Permasalahan :
Pada sistem OSS saat ini ( Desember 2019) pengguna belum dapat menghapus sendiri KBLI tersebut sehingga perlu konsultasi langsung ke PTSP Pusat BKPM agar dibukakan atau Roll back ke tahapan sebelumnya. (akan dijelaskan lebih detail nanti).
Prasyarat penyelesaian kasus ini di PTSP Pusat BKPM adalah anda harus merubah maksud dan tujuan dan kegiatan usaha pada akta perusahaan sesuai bidang usaha yang di fokuskan. (untuk perubahan akta ini Silahkan hubungi Kantor Notaris anda).
Langkah – langkah yang harus dilakukan :
1. Daftar antrian Online Konsultasi OSS
Untuk mendapat kan slot nomor antrian dan layanan anda harus melakukan pendaftaran online. Pendaftaran Online dilakukan dengan mengunjungi situs http://antrian.bkpm.go.id/pendaftaran pada hari senin sampai jum’at sistem antrian ini di buka 24 jam.
Pada saat masuk situs tersebut, anda akan di minta untuk mengisi alamat email anda yang telah di daftarkan dalam sistem OSS. Jadi bapak atau ibu sekalian harus memiliki akun OSS pribadi terlebih dahulu. Pastikan Nama dan NIK orang yang hadir konsultasi sama dengan data OSS yang anda input karena nantinya saatnya konsultasi akan di cek kesamaan data yang terdaftar dalam sistem antrian online dengan e-KTP anda.
Jadi jika anda belum memiliki akun OSS maka anda dapat melakukan registrasi terlebih dahulu melalui website oss.go.id untuk mendapatkan akun OSS.
Setelah masukkan email yang terdaftar di OSS, klik submit dan akan muncul tampilan formulir isian.
Informasi berikut perlu anda siapkan untuk di input formulir pada situs tersebut yaitu :
(1) nama lengkap anda (sesuai data akun OSS Pribadi)
(2) alamat email anda (sesuai data akun OSS Pribadi)
(3) NIK anda (sesuai data akun OSS Pribadi)
(4) nama perusahaan yang akan dikonsultasikan
(5) nama perusahaan pendaftar,
(6) hubungan dengan perusahaan yang akan dikonsultasikan (Notaris, Law Firm, Konsultan, Pegawai, penanggung jawab)
(7) nomor Handphone pendaftar
(8) Pilih tanggal konsultasi (masukkan tanggal)
(9) upload e-KTP anda
(10) pertanyaan anda.
Jika sudah input informasi tersebut anda tinggal klik submit.
Jika anda berhasil, anda akan mendapatkan informasi jadwal konsultasi dan info ini juga di kirim ke email anda. Datanglah sesuai jadwal tersebut. Siapkan print out informasi ini atau tunjukkan email tersebut ke petugas di BKPM.
Catatan : Ada baiknya anda persiapkan diri anda dengan informasi tersebut di Microsoft word jadi nanti pada saat nya tinggal salin dan tempel (copy paste) saja. Hal ini penting karena nomor antrian layanan konsultasi OSS dibatasi sampai dengan 300 nomor setiap harinya, jadi anda bersaing dengan calon pengantri lain untuk mendapatkan slot nomor antrian. Jika beruntung anda akan mendapatkan nomor antrian sesuai tanggal yang anda inginkan namun jika antrian sudah di tutup karena sudah memenuhi kuota maka anda dapat memilih tanggal setelahnya yang slot antriannya masih tersedia.
Pada saat masuk situs tersebut, anda akan di minta untuk mengisi alamat email anda yang telah di daftarkan dalam sistem OSS. Jadi bapak atau ibu sekalian harus memiliki akun OSS pribadi terlebih dahulu. Pastikan Nama dan NIK orang yang hadir konsultasi sama dengan data OSS yang anda input karena nantinya saatnya konsultasi akan di cek kesamaan data yang terdaftar dalam sistem antrian online dengan e-KTP anda.
Jadi jika anda belum memiliki akun OSS maka anda dapat melakukan registrasi terlebih dahulu melalui website oss.go.id untuk mendapatkan akun OSS.
Setelah masukkan email yang terdaftar di OSS, klik submit dan akan muncul tampilan formulir isian.
Informasi berikut perlu anda siapkan untuk di input formulir pada situs tersebut yaitu :
(1) nama lengkap anda (sesuai data akun OSS Pribadi)
(2) alamat email anda (sesuai data akun OSS Pribadi)
(3) NIK anda (sesuai data akun OSS Pribadi)
(4) nama perusahaan yang akan dikonsultasikan
(5) nama perusahaan pendaftar,
(6) hubungan dengan perusahaan yang akan dikonsultasikan (Notaris, Law Firm, Konsultan, Pegawai, penanggung jawab)
(7) nomor Handphone pendaftar
(8) Pilih tanggal konsultasi (masukkan tanggal)
(9) upload e-KTP anda
(10) pertanyaan anda.
Jika sudah input informasi tersebut anda tinggal klik submit.
Jika anda berhasil, anda akan mendapatkan informasi jadwal konsultasi dan info ini juga di kirim ke email anda. Datanglah sesuai jadwal tersebut. Siapkan print out informasi ini atau tunjukkan email tersebut ke petugas di BKPM.
Catatan : Ada baiknya anda persiapkan diri anda dengan informasi tersebut di Microsoft word jadi nanti pada saat nya tinggal salin dan tempel (copy paste) saja. Hal ini penting karena nomor antrian layanan konsultasi OSS dibatasi sampai dengan 300 nomor setiap harinya, jadi anda bersaing dengan calon pengantri lain untuk mendapatkan slot nomor antrian. Jika beruntung anda akan mendapatkan nomor antrian sesuai tanggal yang anda inginkan namun jika antrian sudah di tutup karena sudah memenuhi kuota maka anda dapat memilih tanggal setelahnya yang slot antriannya masih tersedia.
2. Datang Ke PTSP Pusat BKPM di Jakarta
Pengambilan nomor antrian Layanan Konsultasi dibuka dari jam 07.30 sampai 14.00 WIB. Sedangkan layanan konsultasi sendiri dimulai pada pukul 08.00 WIB.
Harap sesuai kedatangan anda dengan kode yang tertera pada email konfirmasi antrian online yang anda dapatkan, rentang waktu pengambilan nomor antrian sebagai berikut :
Kode pada Email Jadwal
OSS A 07.30 – 09.00
OSS B 09.00 – 10.00
OSS C 10.00 – 11.00
OSS D 11.00 – 12.00
Pada saat itu saya dapat jadwal konsultasi jam 07.30, jadi saya datang pagi hari. Tepat jam 07.30 petugas akan mengarahkan anda untuk mengantri di depan mesin antrian pelayanan, harap antri sesuai nomor urut antrian tamu dari BKPM (anda dapatkan ini dengan menukarkan KTP). Saat di depan mesin antrian anda akan ditanyakan nama, printout atau email konfirmasi dari BKPM. Data ini akan dicocokkan dengan data yang ada di daftar petugas BKPM. Jika tidak ada di daftar atau jika jadwal konsultasi di luar jadwal maka anda akan di tolak dan tidak diberikan nomor antrian.
3. Pelayanan Konsultasi melalui Front Office (FO)
Layanan konsultasi dimulai jam 08.00 WIB dan dibatasi paling lama 20 menit setiap nomornya. Nomor antrian akan di panggil untuk menghadap ke loket tertentu,
Di loket tesebut anda akan dibantu oleh petugas PTSP. Perkenalkan diri dan sampaikan maksud tujuan anda kepada petugas tersebut. Sebelumnya anda akan di tanyakan siapa dan sebagai apa anda menghadap ke PTSP tersebut. Apakah sebagai perseorangan, wakil perusahaan atau wakil konsultan hukum atau notaris yang mengurus perijinan perusahaan.
Siapkan dan berikan surat dan dokumen yang sudah kita bahas di atas kepada petugas. Untuk pelayanan yang datanya sudah lengkap dan dapat langsung di perbaiki maka akan di bukakan aksesnya oleh petugas. Seperti dalam contoh kasus saya, petugas akan merollback proses NIB saya ke tahap 2 (dua) dan di tahap ini saya dapat menghapus beberapa KBLI seperti yang saya inginkan. Proses penghapusan dilakukan pelapor/pengguna dengan dipandu oleh petugas FO. Pelayanan Konsultasi dilakukan dengan cepat, efektif dan pertanyaan di jawab tepat sasaran. Waktu konsultasi 20 menit pun hanya saya gunakan dalam waktu 10 menit. Mungkin karena kasus saya relatif sederhana dan tidak banyak mengajukan pertanyaan lain. Overall pelayanan cukup baik.
Demikianlah artikel terkait pengalaman melakukan konsultasi OSS via tatap muka di PTSP Pusat BKPM, sampai jumpa di artikel lainnya.
Baca juga :
0 komentar:
Posting Komentar