Hola reader bankjim, berikut ini Prosedur dan Perizinan berusaha di Indonesia. Penulis berusaha merangkum Prosedur dan perizinan yang harus di tempuh bagi seseorang untuk berusaha secara legal di Indonesia. Ketentuan ini berlaku bagi setiap warga negara, baik Warga Negara Indonesia ataupun Warga Negara Asing.
Bagi anda yang ingin memulai usaha, Bulatkan niat, siapkan modal dan pahami ketentuan berusaha di Indonesia. Tentukan bidang usaha, barang atau jasa yang ditawarkan, permodalan dan lokasi usaha. Siapkan KTP, Kartu Keluarga (jika ada hubungan keluarga antar para pengurus dan pemegang saham), NPWP pribadi dan NPWP badan para pemilik dan para pengurus. Alamat usaha dan alamat email untuk pengurusan legalitas dan perijinan.
Tahapan atau Prosedur memulai Usaha di Indonesia :
1. Membentuk legalitas perusahaan
untuk membentuk perusahaan, anda dapat datang ke notaris untuk dibantu mendirikan perusahaan, perusahaan bisa berbentuk usaha berbadan hukum (PT) atau yang tidak berbadan hukum (CV). Yang terbaru, kini anda dapat langsung membentuk Perseroan Perorangan. Melalui omnibus law, yaitu Undang – undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, usaha kecil dan mikro oleh pelaku usaha perseorangan tidak harus membuat akta di notaris, namun bisa langsung membentuk badan usaha di kementerian hukum dan hak asasi manusia. yaitu dalam bentuk Perseroan Perorangan. (silahkan pelajari kriteria dan syarat - syaratnya di Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021).
Di kantor notaris anda dapat konsultasi tentang ketentuan pendirian perusahaan bagi WNI maupun WNA hingga bisa terdaftar di Kementerian hukum dan hak asasi manusia.
anda dapat dibantu dalam memilih nama PT atau CV yang akan di gunakan dan dapat di cek apakah nama perusahaan tersebut belum ada yang menggunakan. Penentuan tempat dan kedudukan usaha, notaris juga dapat membantu pemilihan bidang usaha sesuai ketentuan yang berlaku. Konsultasi ketentuan Permodalan dan struktur kepengurusan perusahaan.
Disini pastikan kegiatan usaha di pilih sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)2020 agar bidang usaha perseroan tersebut dapat diproses nanti dalam pengurusan perijinan pada sistem OSS (Online Single Submission). Pastikan para pengurus telah memiliki NPWP pribadi dan telah memenuhi kewajiban perpajakannya (Status KSWP Valid atau tidak ada tunggakan pajak).
2. Perizinan Berusaha
Mengurus Ijin Usaha di Indonesia kini dilakukan secara online terintegrasi, di mulai dengan mendaftarkan perusahaan di OSS. Agar data perusahaan ini terbaca di OSS maka akta perusahaan perlu didaftarkan ke sistem Adminstrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Melalui OSS ini akan diterbitkan NIB (Nomor Induk Berusaha), API, izin lokasi, izin usaha dan izin operasional/komersial. Izin usaha perdagangan diterbitkan by sistem dengan memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menyetujui atau menolak izin usaha perdagangan tersebut berdasarkan kebijakan yang berlaku di daerah tersebut (utamanya jika domisili kantor di DKI Jakarta).
Sedangkan untuk bidang usaha lain seperti izin industri, jasa pos telekomunikasi, izin usaha perkebunan, transportasi dan alat Kesehatan maka setelah memperoleh nib wajib memenuhi komitmennya dengan mengurus ijin nya di instansi terkait (ijin Manual ataupun melalui sistem online kementerian tersendiri) sehingga kemudian dapat diterbitkan ijin nya di OSS.
Ada juga izin yang tidak di proses melalui OSS yaitu izin di bidang keuangan (OJK dan kementerian keuangan) dan pertambangan (Kementerian ESDM), misal Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang mana untuk perizinan kedua bidang tersebut harus di urus ke instansi terkait langsung (Kementerian ESDM).
Ijin operasional/komersial akan berlaku efektif setelah terpenuhinya komitmen oleh pelaku usaha. Contoh ijin operasional atau Komersial tersebut adalah :
- ijin edar pangan olahan (dari BPOM RI)
- Ijin PIRT (dari Dinas Kesehatan)
- Izin edar Kosmetik (dari BPOM RI)
- Surat Izin Penangkapan Ikan
- Sertifikat Distribusi Alat Kesehatan (IPAK)
- Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK)
3. Pendaftaran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
Perusahaan mendaftarkan diri untuk masuk dalam program BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan ini untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan kepada tenaga kerja dalam perusahaan tersebut. Jika anda mengurus perijinan secara online melalui OSS maka secara otomatis data perusahaan anda terdaftar sebagai data potensi peserta Jaminan Kesehatan (BPJS-Kesehatan)dan Ketenagakerjaan (BPJK- Ketenagakerjaan). Dari sini anda akan diminta untuk memenuhi komitmen untuk melanjutkan pendaftaran perusahaan anda ke BPJK Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
4. Kepemilikan Properti, Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), surat sewa menyewa dan ijin lingkungan
Legalitas lokasi usaha merupakan hal yang penting dalam mendirikan usaha. Hal ini berkaitan dengan status hukum pertanahan lokasi kantor atau pabrik, kesesuaian zona wilayah kantor atau pabrik dengan rencana tata ruang kota atau wilayah maupun ketentuan perijinan lain terkait standar lingkungan hidup setempat.
Hal ini penting diperhatikan agar perorangan atau badan hukum dapat dengan tenang berusaha tanpa di ganggu oleh Satpol PP maupun penegak hukum lainnya.
Oleh karena itu, sebelum anda membeli atau menyewa lokasi pabrik atau kantor, ada baiknya anda mengkonsultasikan terlebih dahulu lokasi yang anda pilih ke pemda (kelurahan) agar dapat di cek zonasi di wilayah tersebut. selain ke kelurahan, untuk wilayah DKI Jakarta anda dapat juga mengecek zonasi (peruntukkan) wilayah secara online. Misalnya bagi anda yang ingin mendirikan perusahaan di DKI Jakarta dapat mengecek ke kelurahan setempat atau anda dapat mengecek secara online di situs Jakartasatu. Di situs tersebut anda dapat mengakses layanan peta DKI Jakarta yang terintegrasi dengan peta zonasi RDTR DKI Jakarta. anda tinggal masukkan koordinat lokasi kantor anda, kemudian akan tampil lokasi kantor yang disesuaikan dengan layer pemanfaatan ruang RDTR DKI Jakarta. Untuk DKI Jakarta zona wilayah yang diperbolehkan untuk melakukan kegiatan usaha adalah zona dengan code K1, K2, K3, K4, C1. Jika lokasi usaha tidak di lokasi yang seharusnya maka anda harus mengganti alamat usaha anda karena izin statusnya tidak akan efektif saat di proses melalui OSS (Sistem OSS sudah terintegrasi dengan RDTR DKI Jakarta).
5. Pendaftaran Perpajakan perusahaan (SKT, NPWP, PKP), pembayaran bea dan cukai
Perusahaan membawa akta perusahaan (plus SK pengesahannya/SKT nya), NIB dan surat sewa/imb lokasi usaha ke KPP setempat. Jika perusahaan mendirikan PT dan tidak ada masalah perpajakan dari para pendirinya maka NPWP perusahaan nya akan otomatis terbit. Saat Surat Keputusan Pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atas Perseroan tersebut terbit maka anda dapat meminta nomor NPWP PT yang sudah terbit tersebut pada notaris. Jika NPWP PT tidak otomatis terbit maka harap menanyakan langsung ke KPP setempat untuk mengatasinya.
Kemudian jika anda ingin mengurus PKP (Pengusaha Kena Pajak) maka anda tetap harus mengurus ke kantor pajak. Anda juga harus mengurus ke kantor pajak sesuai domisili perusahaan untuk meminta kode akses efin agar dapat melaporkan pajak perusahaan secara online.
pembayaran atau penyetoran penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai, dilakukan melalui pembayaran melalui bank persepsi yang telah di tunjuk oleh Kementerian Keuangan dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 148/PMK.04/2020.
6. Pendaftaran Hak Cipta dan Merek (jika memiliki merek dan hak cipta yang ingin didaftarkan)
Jika dalam bisnis anda hak cipta dan merek merupakan asset penting yang perlu dilindungi maka anda perlu mendaftarkan nya ke direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Negara Indonesia menganut sistem First to File dalam memberikan hak atas merek. Hal ini berarti pihak yang pertama kali mengajukan permohonan Pendaftaran merek tersebut di Indonesia di beri prioritas untuk mendapatkan Pendaftaran merek dan diakui sebagai pemilik merek yang sah.
7. Pendaftaran keanggotaan pada asosiasi sesuai bidang usaha perusahaan
Pendaftaran perusahaan pada asosiasi ini bukan lah merupakan kewajiban, namun ada beberapa perijinan maupun ketentuan pengadaan barang dan jasa yang mensyaratkan agar perusahaan terdaftar di asosiasi tertentu baik secara perusahaan nya maupun tenaga ahlinya. Misal perijinan Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK).
Melalui asosiasi juga anda dapat menyuarakan harapan, kritik dan masukan mengenai perbaikan yang dapat dilakukan atas praktik bisnis di industri kepada pemerintah.
Pelaporan Kegiatan Usaha
Setelah melalui tahapan diatas, anda sudah dapat melakukan kegiatan usaha dengan legal sesuai hukum. Selanjutnya adalah kewajiban pelaporan secara berkala kepada pemerintah atas aktivitas usaha anda dan mengupdate aktivitas usaha dan perijinan sesuai perkembangan atau perubahan aktivitas usaha anda.
Aktivitas Pelaporan Kegiatan Usaha tersebut adalah :
1. Laporan pajak bulanan dan tahunan untuk para pengurus, karyawan dan badan usaha.
Setiap orang yang memiliki penghasilan diatas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib membayar pajak (disebut juga Wajib Pajak Orang Pribadi). Selain Wajib Pajak Orang Pribadi ada juga Wajib Pajak Badan. Wajib Pajak Badan adalah sekumpulan orang yang memiliki usaha tetap atau yang memiliki kewajiban sebagai pemotong pajak seperti Perseroan Terbatas, CV, Yayasan, BUMN, BUMD, Firma, Koperasi, Perkumpulan, Lembaga, Persekutuan, Badan usaha tetap, dll
2. Pembayaran iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan secara berkala.
pada dasarnya setiap warga negara Republik Indonesia wajib mengikuti program BPJS Kesehatan sedangkan bagi pekerja berhak mendapatkan tunjangan kesehatan dalam hal ini dapat berupa BPJS Ketenagakerjaan.
Apakah Pengusaha Wajib Mendaftarkan BPJS untuk Karyawannya?
merujuk kepada UU BPJS Pasal 14 dan Pasal 15 Ayat 1 maka jelas bahwa tiap pemberi kerja WAJIB mendaftarkan keanggotaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk seluruh karyawannya tanpa kecuali. Pemberi kerja yang dimaksud bisa berupa perusahaan, instansi pemerintah/swasta, badan hukum, atau perseorangan.
3. Pelaporan realisasi kegiatan usaha melalui Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)
Pelaporan LKPM ini wajib dilakukan oleh pelaku usaha, perusahaan secara berkala 3 bulan sekali (laporan triwulan). Berisikan aktivitas realiasi kegiatan investasi atau usaha perusahaan. Pelaporan dapat dilakukan melalui akun OSS jika perusahaan telah memiliki NIB.
4. Update data dan perizinan badan usaha anda
Anda dapat merubah data dan perijinan perusahaan anda jika bidang usaha dan permodalan anda berubah. Prosedur pertama adalah dengan melakukan perubahan data akta (misal perubahan pengurus, modal, domisili usaha dan jenis bidang usaha) melalui notaris, lalu melakukan perubahan perijinan (jika ada) melalui OSS atau lembaga yang berwenang lainnya. Perizinan akan diberikan setelah memenuhi komitmen (persyaratan) sesuai ketentuan di bidangnya masing - masing.
Demikianlah artikel tentang prosedur perijinan dan ketentuan berusaha secara legal di Indonesia. Semoga dapat bermanfaat bagi para calon pelaku usaha untuk dapat beroperasi di Indonesia dengan aman dan tertib.
0 komentar:
Posting Komentar