Tampilkan postingan dengan label oss. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label oss. Tampilkan semua postingan

Cara membuat Peta Polygon untuk OSS Berbasis Risiko (RBA)

By // 5 komentar:

Software yang dibutuhkan :


Internet akses (Browser)

Google Earth 

QGIS Desktop 

7-Zip atau Winzip


Aplikasi tersebut tersedia versi gratis nya, tinggal di search aja di internet. dan Pastikan anda sudah mendownloadnya.


Hola reader bankjim, pada saat ini proses perizinan berusaha melalui OSS Berbasis Risiko (Risk Based Assesment) sudah menerapkan ketentuan dalam Undang - Undang Cipta Kerja. Disini bagi usaha Non Kecil dengan modal usaha di atas 5 milyar atau usaha dengan nilai investasi total di atas 5 milyar dalam proses perizinan di OSS nya akan diminta memasukkan Peta Polygon. Hal ini relatif baru karena di versi OSS sebelumnya Peta Polygon ini tidak pernah di minta untuk di unggah dalam pengisian data lokasi usaha. 


Apa itu Peta Polygon?


Peta Polygon adalah geometri yang membentuk luasan, sehingga geometri ini umumnya digunakan untuk merepresentasikan objek-objek yang memiliki luasan seperti: badan air, desa, bangunan, persil tanah, petak sawah dan lain sebagainya.


Peta Polygon memberikan informasi yang lebih baik dibandingkan hanya memasukkan titik koordinat. karena memberikan informasi luas area dan lokasi yang dapat di ukur dan di verifikasikan oleh para pihak otorita yang berwenang, misal Badan Pertanahan Nasional (BPN).


oleh karena itu langsung aja, saya akan menjelaskan bagaimana caranya membuat Peta Polygon untuk kebutuhan pengisian data usaha di OSS tersebut.


1. Buat Peta Polygon dengan menggunakan Google Earth Pro versi desktop


Buka Google Earth Pro :


Google Earth Pro ini digunakan untuk membuat file lokasi usaha dengan format *.kmz atau *.kml yang kemudian akan di ubah ke bentuk *.shp di aplikasi QGIS.


a. Masukkan koordinat atau lokasi kantor (tempat usaha)


Contoh : Lokasi usaha di Plaza Senayan,  maka masukkan kata kunci Plaza Senayan di kotak pencarian (search) di kiri atas aplikasi atau jika sudah tahu koordinatnya, dapat juga dimasukkan koordinat lokasinya. klik search.

 

Masukkan Lokasi Usaha atau Koordinatnya


b. Buat Peta Polygon lokasi kantor (tempat usaha)


Gunakan tool Polygon, klik ikon Polygon di bagian kiri atas aplikasi

 

Add Polygon

setelah di klik tool Polygon tersebut, akan muncul windows “New Polygon”. Gambar lokasi usaha anda dengan mengkoneksikan titik – titik batas lokasi usaha anda sehingga membentuk ruang atau bidang. 


Beri Nama (contohnya) : “PT Berkah”, Klik tab Measurement, ganti satuan pengukuran dengan sistem metrik. Perimeter nya diganti jadi satuan ”Meters” (Meter) dan Area diganti dengan satuan “Square Meters” (Meter Persegi) agar mudah dipahami bagi kita orang Indonesia, disini bisa dilihat perkiraan luas dari denah lokasi yang digambarkan. Klik OK.


Gambar denah lokasi usaha

setelahnya di kiri bawah aplikasi Google Earth Pro akan maka muncul Peta Polygon PT Berkah, di bagian “Places”. 


c. Save Peta Polygon ke format *.kmz atau *.kml.


klik kanan di Peta Polygon PT Berkah tersebut dan pilih save place as…, 

 

Save Place as PT Berkah

silahkan save file tersebut di folder yang ada inginkan dan pastikan pilihan file ekstensinya adalah *.kmz atau *kml. Save file ke “PT Berkah.kmz”. kedua format ini sama aja namun saya biasa gunakan *.kmz.


Save ke dalam PT Berkah KMZ

disini anda sudah bisa close atau minimize Google Earth Pro.


2. Buat file SHP menggunakan aplikasi QGIS versi desktop


Buka QGIS Desktop :

 

Buka QGIS Desktop


a. Masukkan file lokasi PT Berkah.kmz ke dalam aplikasi QGIS


File “PT Berkah.kmz” di masukkan ke dalam aplikasi QGIS untuk kemudian dapat di konversi ke file ekstensi *.shp sesuai format yang diminta oleh sistem OSS.

Klik Layer, Add layer, Add Vector Layer.

 

Add Vector Layer
 

Pada window “Data Source Manager I Vector” masukkan file “PT Berkah.kmz” ke dalam QGIS. Caranya pada Vector Datasets, klik browse, add file “PT Berkah.kmz” dan klik close window..

 

Klik Browse QGIS 1

Locate file PT Berkah KMZ

Klik Add dan Close

 Peta Polygon pun muncul di layer utama aplikasi QGIS. 


Tampilan denah peta polygon PT Berkah


b. Buat file format *.shp


QGIS adalah perangkat lunak gratis dengan fiur relative lengkap yang digunakan untuk mengolah Sistem Informasi Geografis (SIG). Namun untuk keperluan pengisian data lokasi di OS maka kita langsung aja menuju ke proses konversi file *kmz ke bentuk *shp.

caranya klik kanan di nama file yang ada di kiri bawah.

klik Export, Safe features As, pilih format ESRI shapefile, 


Save feature as
 

di bagian kanan file name klik (…) browse

 

Klik Browse QGIS 2

isi nama file, pastikan format filenya adalah ESRI shapefile (SHP) lalu klik save.


Save Layer AS SHP

 kemudian pada window “Save Vector Layer as” klik OK.

 

Save vector layer as SHP

Jika telah selesai maka Peta Polygon di layer utama aplikasi QGIS akan berisikan warna (color fill). ini berarti Langkah anda sudah benar. dan juga ada tulisan “Layer Exported : Successfully saved vector layer to … “ke folder anda.

Successfully save vector layer - SHP File

Kemudian jika anda lihat pada folder tempat anda menyimpan file hasil proses di QGIS tersebut, akan muncul beberapa file format dengan nama PT Berkah. Hal ini tidak masalah. Nantinya yang akan digunakan untuk dibuat file zip nya adalah file “PT Berkah.shp”.

disini anda sudah bisa close atau minimize QGIS Desktop


3. Buat versi Zip dari file SHP (update : zip seluruh file hasil proses di QGIS) tersebut agar dapat di baca oleh sistem OSS.


Buka file dengan ekstensi *.shp yaitu “PT Berkah.shp” lalu buatlah versi zip dari file tersebut. Update : pada Juni 2022 saya mencoba memasukkan peta polygon ini, ternyata dengan membuat versi zip dari file *.shp saja ternyata kini tidak di terima oleh sistem OSS, terdapat error messsage : “Gagal dalam membaca data”, solusi nya adalah kini anda harus memasukkan keseluruhan file hasil dari QGIS ke dalam 1 zip tersebut (file format : *.cpg, *.dbf, *.prj, *.qmd, *.shp, *.shx).


anda dapat menggunakan win zip atau 7-Zip untuk melakukan ini.

 

Ubah PT Berkah.shp ke dalam bentuk Zip file

upload zip file “PT Berkah.zip” tersebut ke sistem OSS.

Seharusnya OSS dapat menerima file Zip tersebut dan akan muncul rangkaian koordinat lokasi usaha pada kolom Peta Polygon di OSS. sedemikian hingga andapun dapat melanjutkan pengisian data OSS perusahaan anda.


Untuk Video Tutorial membuat Peta Polygon untuk OSS ini anda dapat melihatnya di channel youtube bankjim disini :



demikian artikel tutorial membuat Peta Polygon yang diperlukan dalam pengisian data lokasi usaha di sistem OSS berbasis resiko (RBA). Semoga bermanfaat.


Baca juga :

Prosedur dan perizinan berusaha di Indonesia

By // Tidak ada komentar:

Hola reader bankjim, berikut ini Prosedur dan Perizinan berusaha di Indonesia.  Penulis berusaha merangkum Prosedur dan perizinan yang harus di tempuh bagi seseorang untuk berusaha secara legal di Indonesia. Ketentuan ini berlaku bagi setiap warga negara, baik Warga Negara Indonesia ataupun Warga Negara Asing.


Prosedur Legal berusaha di Indonesia

Bagi anda yang ingin memulai usaha, Bulatkan niat, siapkan modal dan pahami ketentuan berusaha di Indonesia. Tentukan bidang usaha, barang atau jasa yang ditawarkan, permodalan dan lokasi usaha. Siapkan KTP, Kartu Keluarga (jika ada hubungan keluarga antar para pengurus dan pemegang saham), NPWP pribadi dan NPWP badan para pemilik dan para pengurus. Alamat usaha dan alamat email untuk pengurusan legalitas dan perijinan.


Tahapan atau Prosedur memulai Usaha di Indonesia :


1. Membentuk legalitas perusahaan


untuk membentuk perusahaan, anda dapat datang ke notaris untuk dibantu mendirikan perusahaan, perusahaan bisa berbentuk usaha berbadan hukum (PT) atau yang tidak berbadan hukum (CV). Yang terbaru, kini anda dapat langsung membentuk Perseroan Perorangan. Melalui omnibus law, yaitu Undang – undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, usaha kecil dan mikro oleh pelaku usaha perseorangan tidak harus membuat akta di notaris, namun bisa langsung membentuk badan usaha di kementerian hukum dan hak asasi manusia. yaitu dalam bentuk Perseroan Perorangan.  (silahkan pelajari kriteria dan syarat - syaratnya di Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021).


Di kantor notaris anda dapat konsultasi tentang ketentuan pendirian perusahaan bagi WNI maupun WNA hingga bisa terdaftar di Kementerian hukum dan hak asasi manusia.


anda dapat dibantu dalam memilih nama PT atau CV yang akan di gunakan dan dapat di cek apakah nama perusahaan tersebut belum ada yang menggunakan. Penentuan tempat dan kedudukan usaha, notaris juga dapat membantu pemilihan bidang usaha sesuai ketentuan yang berlaku. Konsultasi ketentuan Permodalan dan struktur kepengurusan perusahaan. 


Disini pastikan kegiatan usaha di pilih sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)2020 agar bidang usaha perseroan tersebut dapat diproses nanti dalam pengurusan perijinan pada sistem OSS (Online Single Submission). Pastikan para pengurus telah memiliki NPWP pribadi dan telah memenuhi kewajiban perpajakannya (Status KSWP Valid atau tidak ada tunggakan pajak).


2. Perizinan Berusaha


Mengurus Ijin Usaha di Indonesia kini dilakukan secara online terintegrasi, di mulai dengan mendaftarkan perusahaan di OSS. Agar data perusahaan ini terbaca di OSS maka akta perusahaan perlu didaftarkan ke sistem Adminstrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Melalui OSS ini akan diterbitkan NIB (Nomor Induk Berusaha), API, izin lokasi, izin usaha dan izin operasional/komersial. Izin usaha perdagangan diterbitkan by sistem dengan memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menyetujui atau menolak izin usaha perdagangan tersebut berdasarkan kebijakan yang berlaku di daerah tersebut (utamanya jika domisili kantor di DKI Jakarta). 


Sedangkan untuk bidang usaha lain seperti izin industri, jasa pos telekomunikasi, izin usaha perkebunan, transportasi dan alat Kesehatan maka setelah memperoleh nib wajib memenuhi komitmennya dengan mengurus ijin nya di instansi terkait (ijin Manual ataupun melalui sistem online kementerian tersendiri) sehingga kemudian dapat diterbitkan ijin nya di OSS. 


Ada juga izin yang tidak di proses melalui OSS yaitu izin di bidang keuangan (OJK dan kementerian keuangan) dan pertambangan (Kementerian ESDM), misal Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang mana untuk perizinan kedua bidang tersebut harus di urus ke instansi terkait langsung (Kementerian ESDM). 


Ijin operasional/komersial akan berlaku efektif setelah terpenuhinya komitmen oleh pelaku usaha. Contoh ijin operasional atau Komersial tersebut adalah :

- ijin edar pangan olahan (dari BPOM RI)

- Ijin PIRT (dari Dinas Kesehatan)

- Izin edar Kosmetik (dari BPOM RI)

- Surat Izin Penangkapan Ikan

- Sertifikat Distribusi Alat Kesehatan (IPAK)

- Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK)


3. Pendaftaran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan


Perusahaan mendaftarkan diri untuk masuk dalam program BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan ini untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan kepada tenaga kerja dalam perusahaan tersebut. Jika anda mengurus perijinan secara online melalui OSS maka secara otomatis data perusahaan anda terdaftar sebagai data potensi peserta Jaminan Kesehatan (BPJS-Kesehatan)dan Ketenagakerjaan (BPJK- Ketenagakerjaan). Dari sini anda akan diminta untuk memenuhi komitmen untuk melanjutkan pendaftaran perusahaan anda ke BPJK Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.


4. Kepemilikan Properti, Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), surat sewa menyewa dan ijin lingkungan


Legalitas lokasi usaha merupakan hal yang penting dalam mendirikan usaha. Hal ini berkaitan dengan status hukum pertanahan lokasi kantor atau pabrik, kesesuaian zona wilayah kantor  atau pabrik dengan rencana tata ruang kota atau wilayah maupun ketentuan perijinan lain terkait standar lingkungan hidup setempat. 

Hal ini penting diperhatikan agar perorangan atau badan hukum dapat dengan tenang berusaha tanpa di ganggu oleh Satpol PP maupun penegak hukum lainnya. 


Oleh karena itu, sebelum anda membeli atau menyewa lokasi pabrik atau kantor, ada baiknya anda mengkonsultasikan terlebih dahulu lokasi yang anda pilih ke pemda (kelurahan) agar dapat di cek zonasi di wilayah tersebut. selain ke kelurahan, untuk wilayah DKI Jakarta anda dapat juga mengecek zonasi (peruntukkan) wilayah secara online. Misalnya bagi anda yang ingin mendirikan perusahaan di DKI Jakarta dapat mengecek ke kelurahan setempat atau anda dapat mengecek secara online di situs Jakartasatu. Di situs tersebut anda dapat mengakses layanan peta DKI Jakarta yang terintegrasi dengan peta zonasi RDTR DKI Jakarta. anda tinggal masukkan koordinat lokasi kantor anda, kemudian akan tampil  lokasi kantor yang disesuaikan dengan layer pemanfaatan ruang RDTR DKI Jakarta. Untuk DKI Jakarta zona wilayah yang diperbolehkan untuk melakukan kegiatan usaha adalah zona dengan code K1, K2, K3, K4, C1. Jika lokasi usaha tidak di lokasi yang seharusnya maka anda harus mengganti alamat usaha anda karena izin statusnya tidak akan efektif saat di proses melalui OSS (Sistem OSS sudah terintegrasi dengan RDTR DKI Jakarta).


5. Pendaftaran Perpajakan perusahaan (SKT, NPWP, PKP),  pembayaran bea dan cukai


Perusahaan membawa akta perusahaan (plus SK pengesahannya/SKT nya), NIB dan surat sewa/imb lokasi usaha ke KPP setempat. Jika perusahaan mendirikan PT dan tidak ada masalah perpajakan dari para pendirinya maka NPWP perusahaan nya akan otomatis terbit. Saat Surat Keputusan Pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atas Perseroan tersebut terbit maka anda dapat meminta nomor NPWP PT yang sudah terbit tersebut pada notaris. Jika NPWP PT tidak otomatis terbit maka harap menanyakan langsung ke KPP setempat untuk mengatasinya. 


Kemudian jika anda ingin mengurus PKP (Pengusaha Kena Pajak) maka anda tetap harus mengurus ke kantor pajak. Anda juga harus mengurus ke kantor pajak sesuai domisili perusahaan untuk meminta kode akses efin agar dapat melaporkan pajak perusahaan secara online. 


pembayaran atau penyetoran penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai, dilakukan melalui pembayaran melalui bank persepsi yang telah di tunjuk oleh Kementerian Keuangan dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 148/PMK.04/2020.


6. Pendaftaran Hak Cipta dan Merek (jika memiliki merek dan hak cipta yang ingin didaftarkan)


Jika dalam bisnis anda hak cipta dan merek merupakan asset penting yang perlu dilindungi maka anda perlu mendaftarkan nya ke direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Negara Indonesia menganut sistem First to File dalam memberikan hak atas merek. Hal ini berarti pihak yang pertama kali mengajukan permohonan Pendaftaran merek tersebut di Indonesia di beri prioritas untuk mendapatkan Pendaftaran merek dan diakui sebagai pemilik merek yang sah. 


7. Pendaftaran keanggotaan pada asosiasi sesuai bidang usaha perusahaan


Pendaftaran perusahaan pada asosiasi ini bukan lah merupakan kewajiban, namun ada beberapa perijinan maupun ketentuan pengadaan barang dan jasa yang mensyaratkan agar perusahaan terdaftar di asosiasi tertentu baik secara perusahaan nya maupun tenaga ahlinya. Misal perijinan Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK).

Melalui asosiasi juga anda dapat menyuarakan harapan, kritik dan masukan mengenai perbaikan yang dapat dilakukan atas praktik bisnis di industri kepada pemerintah.


Pelaporan Kegiatan Usaha


Setelah melalui tahapan diatas, anda sudah dapat melakukan kegiatan usaha dengan legal sesuai hukum. Selanjutnya adalah kewajiban pelaporan secara berkala kepada pemerintah atas aktivitas usaha anda dan mengupdate aktivitas usaha dan perijinan sesuai perkembangan atau perubahan aktivitas usaha anda.


Aktivitas Pelaporan Kegiatan Usaha tersebut adalah :


1. Laporan pajak bulanan dan tahunan untuk para pengurus, karyawan dan badan usaha.


Setiap orang yang memiliki penghasilan diatas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib membayar pajak (disebut juga Wajib Pajak Orang Pribadi). Selain Wajib Pajak Orang Pribadi ada juga Wajib Pajak Badan. Wajib Pajak Badan adalah sekumpulan orang yang memiliki usaha tetap atau yang memiliki kewajiban sebagai pemotong pajak seperti Perseroan Terbatas, CV, Yayasan, BUMN, BUMD, Firma, Koperasi, Perkumpulan, Lembaga, Persekutuan, Badan usaha tetap, dll


2. Pembayaran iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan secara berkala.


pada dasarnya setiap warga negara Republik Indonesia wajib mengikuti program BPJS Kesehatan sedangkan bagi pekerja berhak mendapatkan tunjangan kesehatan dalam hal ini dapat berupa BPJS Ketenagakerjaan.


Apakah Pengusaha Wajib Mendaftarkan BPJS untuk Karyawannya?


merujuk kepada UU BPJS Pasal 14 dan Pasal 15 Ayat 1 maka jelas bahwa tiap pemberi kerja WAJIB mendaftarkan keanggotaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk seluruh karyawannya tanpa kecuali. Pemberi kerja yang dimaksud bisa berupa perusahaan, instansi pemerintah/swasta, badan hukum, atau perseorangan.


3. Pelaporan realisasi kegiatan usaha melalui Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)


Pelaporan LKPM ini wajib dilakukan oleh pelaku usaha, perusahaan secara berkala 3 bulan sekali (laporan triwulan). Berisikan aktivitas realiasi kegiatan investasi atau usaha perusahaan. Pelaporan dapat dilakukan melalui akun OSS jika perusahaan telah memiliki NIB.


4. Update data dan perizinan badan usaha anda


Anda dapat merubah data dan perijinan perusahaan anda jika bidang usaha dan permodalan anda berubah. Prosedur pertama adalah dengan melakukan perubahan data akta (misal perubahan pengurus, modal, domisili usaha dan jenis bidang usaha) melalui notaris, lalu melakukan perubahan perijinan (jika ada) melalui OSS atau lembaga yang berwenang lainnya. Perizinan akan diberikan setelah memenuhi komitmen (persyaratan) sesuai ketentuan di bidangnya masing - masing.


Demikianlah artikel tentang prosedur perijinan dan ketentuan berusaha secara legal di Indonesia. Semoga dapat bermanfaat bagi para calon pelaku usaha untuk dapat beroperasi di Indonesia dengan aman dan tertib.


Ingin Konsultasi OSS di PTSP Pusat BKPM, Siapkan diri dengan Antrian Online

By // Tidak ada komentar:
Pengurusan Perijinan Berusaha terintegrasi melalui Online Single Submission (OSS) menjadi suatu keharusan bagi anda yang ingin melakukan kegiatan usaha sesuai hukum di Indonesia baik sebagai perseorangan maupun non perseorangan (badan hukum, dll).

Melalui Sistem OSS ini banyak perijinan yang bisa di akses lebih mudah dengan sistem online, sedemikian tampilan OSS ini di buat mudah bagi penggunanya. namun terkadang tetap ada saja hal – hal tertentu yang harus di konsultasikan langsung ke BKPM. Seperti : salah input kode KBLI, menghapus sebagian KBLI yang sudah di input ke OSS, ingin merubah email user OSS atau konsultasi untuk memilih perijinan OSS tertentu.

Layanan Konsultasi OSS PTSP Pusat BKPM Jakarta

Catatan : 
Terdapat tiga saluran komunikasi yang tersedia oleh PTSP Pusat BKPM (Saat ini bernama Kementerian Investasi) yaitu Konsultasi via tatap muka dengan sistem kuota nomor antrian online, konsultasi via call center dan konsultasi via helpdesk email support. Tulisan ini terbatas hanya membahas prosedur Konsultasi OSS secara tatap muka dengan Front Office (FO) PTSP Pusat BKPM (Kementerian Investasi) di Jakarta.

Persiapkan Dokumen pendukung :

1. Surat Pernyataan Permintaan Perubahan Data (Rollback)

Surat pernyataan bermaterai ini di tandatangani oleh direktur atau direktur utama perseroan, didalamnya anda menyatakan : (1) pengisian data OSS dilakukan sendiri atau dikuasakan, (2) menyatakan data - data apa yang diisikan di OSS dan kemudian ingin di rubah, hapus, atau di cabut, (3) menyatakan data – data yang dilampirkan terkait OSS adalah sesuai aslinya dan (4) dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah.

Format surat Pernyataan Permintaan Perubahan Data (rollback) ini dapat anda download disini.

Silahkan di isi surat tersebut sesuai keperluan anda dan di print di kop surat perusahaan plus di stempel. 

Siapkan fotokopi surat ini dan di scan.

2. Surat Kuasa (jika dikuasakan)

Surat kuasa bermaterai ini ditandatangani oleh direktur atau direktur utama perseroan, didalamnya berisikan data pemberi kuasa dan penerima kuasa, perihal yang dikuasakan dan ruang tandatangan pemberi kuasa dan penerima kuasa.
Pemberi kuasa adalah direktur atau direktur utama, penerima kuasa bisa  pegawai perseroan, pegawai kantor notaris atau pegawai konsultan hukum. 
Silahkan di isi surat tersebut sesuai keperluan anda dan di print di kop surat perusahaan plus di stempel. 

Siapkan fotokopi surat ini dan di scan.


3. Surat Tugas (Dari Notaris, Konsultan atau Penasehat Hukum tempat anda bekerja)

Surat ini dibuat hanya jika kepengurusan OSS perusahaan tidak dilakukan sendiri oleh perseroan dan dilakukan oleh Notaris, Konsultan atau Penasehat Hukum, gunanya untuk menguatkan dan meyakinkan petugas PTSP bahwa benar pegawai tersebut benar benar ditugaskan)
Surat tugas bermaterai ini ditandatangani oleh direktur atau Notaris tempat pegawai yang ditugaskan mengurus OSS ke PTSP BKPM, didalamnya berisikan data pemberi tugas dan penerima tugas, perihal yang ditugaskan dan ruang tandatangan pemberi tugas dan penerima tugas.
Silahkan di isi surat tersebut sesuai keperluan anda dan di print di kop surat perusahaan plus di stempel. Contoh Surat : 

Siapkan fotokopi surat ini dan di scan.

4. KTP anda sebagai direktur atau wakil perusahan dan KTP penerima kuasa (jika dikuasakan). 

Siapkan fotokopi nya atau bukti diri lain sebagai pekerja pada perseroan, kantor Notaris, konsultan atau Firma Hukum seperti ID Card Pegawai anda.

Dalam hal ini kasus yang saya ingin konsultasikan  adalah Perseroan yang kami urus ingin berusaha khusus di bidang tertentu. Hal ini karena perijinan untuk bidang usaha tersebut mensyaratkan agar perusahaan fokus di satu bidang usaha saja. Sehingga KBLI lain yang sebelumnya ada pada NIB harus di hapus. Yaitu dari 8 KBLI yang ada pada lampiran NIB akan disisakan hanya 1 KBLI saja.

Permasalahan : 
Pada sistem OSS saat ini ( Desember 2019) pengguna belum dapat menghapus sendiri KBLI tersebut sehingga perlu konsultasi langsung ke PTSP Pusat BKPM agar dibukakan atau Roll back ke tahapan sebelumnya. (akan dijelaskan lebih detail nanti).

Prasyarat penyelesaian kasus ini di PTSP Pusat BKPM adalah anda harus merubah maksud dan tujuan dan kegiatan usaha pada akta perusahaan sesuai bidang usaha yang di fokuskan. (untuk perubahan akta ini Silahkan hubungi Kantor Notaris anda).

Langkah – langkah yang harus dilakukan :

1. Daftar antrian Online Konsultasi OSS 

Untuk mendapat kan slot nomor antrian dan layanan anda harus melakukan pendaftaran online. Pendaftaran Online dilakukan dengan mengunjungi  situs http://antrian.bkpm.go.id/pendaftaran pada hari senin sampai jum’at sistem antrian ini di buka 24 jam.



Pada saat masuk situs tersebut, anda akan di minta untuk mengisi alamat email anda yang telah di daftarkan dalam sistem OSS. Jadi bapak atau ibu sekalian harus memiliki akun OSS pribadi terlebih dahulu. Pastikan Nama dan NIK orang yang hadir konsultasi sama dengan data OSS yang anda input karena nantinya saatnya konsultasi akan di cek kesamaan data yang terdaftar dalam sistem antrian online dengan e-KTP anda.
Jadi jika anda belum memiliki akun OSS maka anda dapat melakukan registrasi terlebih dahulu melalui website oss.go.id untuk mendapatkan akun OSS.

Setelah masukkan email yang terdaftar di OSS, klik submit dan akan muncul tampilan formulir isian.


Informasi berikut perlu anda siapkan untuk di input formulir pada situs tersebut yaitu :

(1) nama lengkap anda (sesuai data akun OSS Pribadi)
(2) alamat email anda (sesuai data akun OSS Pribadi)
(3) NIK anda (sesuai data akun OSS Pribadi)
(4) nama perusahaan yang akan dikonsultasikan
(5) nama perusahaan pendaftar,
(6) hubungan dengan perusahaan yang akan dikonsultasikan (Notaris, Law Firm, Konsultan, Pegawai, penanggung jawab)
(7) nomor Handphone pendaftar
(8) Pilih tanggal konsultasi (masukkan tanggal)
(9) upload e-KTP anda
(10) pertanyaan anda.

Jika sudah input informasi tersebut anda tinggal klik submit.

Jika anda berhasil, anda akan mendapatkan informasi jadwal konsultasi dan info ini juga di kirim ke email anda. Datanglah sesuai jadwal tersebut. Siapkan print out informasi ini atau tunjukkan email tersebut ke petugas di BKPM.

Catatan : Ada baiknya anda persiapkan diri anda dengan informasi tersebut di Microsoft word jadi nanti pada saat nya tinggal salin dan tempel (copy paste) saja. Hal ini penting karena nomor antrian layanan konsultasi OSS dibatasi sampai dengan 300 nomor setiap harinya, jadi anda bersaing dengan calon pengantri lain untuk mendapatkan slot nomor antrian. Jika beruntung anda akan mendapatkan nomor antrian sesuai tanggal yang anda inginkan namun jika antrian sudah di tutup karena sudah memenuhi kuota maka anda dapat memilih tanggal setelahnya yang slot antriannya masih tersedia.

2. Datang Ke PTSP Pusat BKPM di Jakarta

Pengambilan nomor antrian Layanan Konsultasi dibuka dari jam 07.30 sampai 14.00 WIB. Sedangkan layanan konsultasi sendiri dimulai pada pukul 08.00 WIB.
Harap sesuai kedatangan anda dengan kode yang tertera pada email konfirmasi antrian online yang anda dapatkan, rentang waktu pengambilan nomor antrian sebagai berikut :

Kode pada Email     Jadwal
OSS A 07.30 – 09.00
OSS B 09.00 – 10.00
OSS C 10.00 – 11.00
OSS D 11.00 – 12.00

Antri Nomor Urut Layanan OSS PTSP Pusat BKPM Jakarta

Pada saat itu saya dapat jadwal konsultasi jam 07.30, jadi saya datang pagi hari. Tepat jam 07.30 petugas akan mengarahkan anda untuk mengantri di depan mesin antrian pelayanan, harap antri sesuai nomor urut antrian tamu dari BKPM (anda dapatkan ini dengan menukarkan KTP). Saat di depan mesin antrian anda akan ditanyakan nama, printout atau email konfirmasi dari BKPM. Data ini akan dicocokkan dengan data yang ada di daftar petugas BKPM. Jika tidak ada di daftar atau jika jadwal konsultasi di luar jadwal maka anda akan di tolak dan tidak diberikan nomor antrian.


3. Pelayanan Konsultasi melalui Front Office (FO)

Layanan konsultasi dimulai jam 08.00 WIB dan dibatasi paling lama 20 menit setiap nomornya. Nomor antrian akan di panggil untuk menghadap ke loket tertentu, 
Di loket tesebut anda akan dibantu oleh petugas PTSP. Perkenalkan diri dan sampaikan maksud tujuan anda kepada petugas tersebut. Sebelumnya anda akan di tanyakan siapa dan sebagai apa anda menghadap ke PTSP tersebut. Apakah sebagai perseorangan, wakil perusahaan atau wakil konsultan hukum atau notaris yang mengurus perijinan perusahaan. 

Siapkan dan berikan surat dan dokumen yang sudah kita bahas di atas kepada petugas. Untuk pelayanan yang datanya sudah lengkap dan dapat langsung di perbaiki maka akan di bukakan aksesnya oleh petugas. Seperti dalam contoh kasus saya, petugas akan merollback proses NIB saya ke tahap 2 (dua) dan di tahap ini saya dapat menghapus beberapa KBLI seperti yang saya inginkan. Proses penghapusan dilakukan pelapor/pengguna dengan dipandu oleh petugas FO. Pelayanan Konsultasi dilakukan dengan cepat, efektif dan pertanyaan di jawab tepat sasaran. Waktu konsultasi 20 menit pun hanya saya gunakan dalam waktu 10 menit. Mungkin karena kasus saya relatif sederhana dan tidak banyak mengajukan pertanyaan lain. Overall pelayanan cukup baik.

Demikianlah artikel terkait pengalaman melakukan konsultasi OSS via tatap muka di PTSP Pusat BKPM, sampai jumpa di artikel lainnya.


Diberdayakan oleh Blogger.