Nama lengkap umar bin khaththab adalah umar bin khaththab bin nufail bin abdul uzza bin rabbah bin abdullah bin qurth bin razah bin adi bin ka’ab bin lu’ay bin ghalib al quraisy al – adawi. Tidak ada yang tahu secara pasti kapan umar bin khaththab dilahirkan, berdasarkan riwayat umar dilahirkan di makkah 13 tahun setelah kelahiran rasulullah. Riwayat lain menyebutkan ia lahir pada 13 tahun setelah tahun gajah. Ayah umar bin khaththab bernama khaththab dan ibunya bernama hantamah binti hasyim bin mughirah bin hasyim. Kakek umar adalah seorang hakim kaum quraisy bernama nufail bin abdul uzza. Umar adalah orang terpandang walaupun ia bukan orang kaya.
Sebelum masuk islam
Umar bin khaththab adalah lelaki yang keras, cerdas dan pemberani. Sebelum masa Islam, umar sudah terbiasa menyelesaikan berbagai sengketa yang terjadi di kalangan bangsa arab. Umar telah dikenal sebagai orang yang bijaksana, fasih dalam berbicara, berpendapat baik, kuat dan jelas. Pada masa itu umar bin khaththab adalah salah satu dari sedikit orang arab yang pandai membaca dan menulis. Karena pada masa itu orang arab tidak menganggap membaca dan menulis sebagai sesuatu yang perlu diajarkan. Dengan kepribadian seperti inilah umar bin khaththab kemudian sering menjadi utusan sekaligus wakil suku quraisy kepada suku – suku lainnya.
Umar bin khaththab adalah orang yang sangat memperhatikan kelestarian tradisi orang quraisy. Sebelum masuk islam, umar sangat menentang penyebaran agama islam oleh rasulullah karena Umar bin khaththab khawatir sistim sosial, cara peribadatan, adat istiadat orang quraisy akan berubah. Umar khawatir posisi strategis dan peranan kaum quraisy bagi bangsa arab akan pudar.
Sebelum masuk islam, umar bin khaththab juga dikenal sebagai orang yang menyukai khamr (minuman keras). Saat muhammad saw mendeklarasikan kenabiannya, usia umar bin khaththab adalah 27 tahun. Pada saat itu umar bin khaththab menganggap pengumuman kenabian tersebut sebagai pernyataan perang karena mengusik kepercayaan agama nenek moyang kaum quraisy.
Umar masuk islam pada bulan dzulhijah, yaitu tahun ke – 6 dari kenabian muhammad saw. Pada saat itu usia umar bin khaththab 27 tahun. Umar bin khaththab mendapat hidayah untuk masuk islam ketika Umar bin khaththab mendengar lantunan surat thaha yang dibacakan khabbab bin al-arat di depan fathimah bin khaththab dan sa’id bin zaid bin amr yaitu adik kandung dan sepupu nya sendiri (yang telah lebih dulu memeluk agama islam). Umar bin khaththab menyatakan keislamannya dan membaca kalimat syahadat di hadapan nabi muhammad saw.
Masuknya Umar bin khaththab membuka era baru dakwah islam. Di saat rasulullah dan para sahabat menyiarkan islam secara sembunyi – sembunyi dan tidak berani menunjukkan status keislamannya, Umar bin khaththab adalah orang yang pertama dengan berani berdakwah dan mengumumkan keislamannya secara terbuka. Umar bin khaththab dengan berani membawa sekelompok kaum muslim menuju ke masjidil haram dan beribadah shalat dan thawaf di sisi ka’bah. Kaum muslim pun merasa memiliki izzah (harga diri yang tinggi) sejak Umar bin khaththab masuk islam. Kaum muslim menjadi berani menampakkan identitas dirinya sebagai seorang muslim. Oleh karena itulah rasulullah saw memberikan nama kepadanya itu umar al faruq (artinya pembeda)
Hijrah ke madinah
Ketika umat islam hendak berhijrah ke madinah (saat itu bernama yatsrib), rasulullah saw memerintahkan kepada sahabatnya untuk berangkat secara diam – diam dan berpencar agar tidak diketahui musuh. Namun Umar bin khaththab berbeda, ia justru dengan berani memberitahukan rencana hijrahnya kepada orang – orang di makkah.
Umar bin khaththab pada masa kekhalifahan abu bakar ash-shiddiq
Kebijakan terhadap kelompok suku arab yang enggan membayar zakat
Sepeninggalan nabi muhammad saw, bermunculan kaum muslim yang mulai melakukan permurtadan sedemikian sehingga mereka tidak mau membayar zakat. Dengan alasan mereka hanya ingin membayar zakat kepada nabi muhammads saw. Terhadap suku arab yang murtad ini abu bakar ash-shiddiq sangatlah tegas dan bertekad untuk memerangi orang yang memisahkan antara kewajiban shalat dan membayar zakat. Atas kebijakan ini Umar bin khaththab sempat menyampaikan ketidaksetujuannya dengan tindakan tegas tersebut. Namun pada akhirnya abu bakar dan umar sepakat untuk memerangi kaum pembangkang di semenanjung arab.
Kebijakan tentang pembayaran diyat (denda)
Pada saat abu bakar menerima utusan dari kabilah asad dan ghathafan untuk menawarkan perdamaian, abu bakar mengajukan syarat agar mereka mengembalikan harta rampasan perang kaum muslim yang dirampas oleh mereka dan kaum muslim dapat mengambil harta rampasan perang yang telah di miliki kaum muslim. Kemudian kabilah asad dan ghathafan juga harus membayar diyat pasukan muslim yang gugur. Atas sikap abu bakar, uma sepakat tentang harta rampasan perang namun ia tidak menyetujui keharusan mereka ( kabilah asad dan ghathafan) untuk membayar diyat bagi kaum muslim yang gugur karena menurutnya kaum muslim gugur di jalan Allah swt jadi balasannya tergantung Allah dan bukan pada diyat.
Kebijakan hak atas kelola tanah
Suatu ketika datang umat (uyainah bin hishan dan al-aqra bin habis) datang menemui khalifah abu bakar ash-shiddiq untuk meminta izin agar dapat mengelola sebidang tanah yang tidak terurus di kampung mereka. Atas permintaan ini abu bakar bermusyawarah dengan para sahabat yang saat itu berada di sana. Para sahabat ini menyetujui permintaan izin tersebut sehingga pada akhirnya abu bakar memberikan izin kepada uyainah dan al-aqra untuk mengelola sebidang tanah tersebut.
Abu bakar kemudian menulis surat hak kelola dan meminta umar bin khaththab sebagai saksi (saat itu umar tidak hadir dalam pertemuan tersebut). Saat umar diberitahukan tentang surat hak kelola ini, umar tidak menyetujuinya dan menolak menjadi saksi. umar bin khaththab kemudian menemui abu bakar ash-shiddiq untuk mempertanyakan keluarnya surat hak kelola tersebut. Menurut umar bin khaththab sebidang tanah tersebut milik seluruh umat islam sehingga hak kelola seharusnya diberikan kepada sekelompok umat islam bukan diberikan khusus kepada kedua orang tersebut.
Kodifikasi Al-Qur’an
Pada masa kekhalifahan abu bakar ash-shiddiq, umar bin khaththab berperan mendorong terwujudnya kodifikasi Al-Qur’an. Latar belakang usulan melakukan kodifikasi al-qur’an ini adalah banyaknya para penghafal al-qur’an yang meninggal pada perang yamamah dan umar bin khaththab khawatir para penghafal al-qur’an lainnya terbunuh pada perang lainnya.
Akhirnya abu bakar menerima usulan umar bin khaththab dan memerintahkan kepada zaid bin tsabit untuk mencari dan mengumpulkan ayat – ayat Al-Qur’an. zaid kemudian mulai meneliti dan mengumpulkan al-qur’an dengan dua cara : yaitu pertama mengumpulkan tulisan ayat al-qur’an yang ditulis dihadapan rasulullah dengan disertai dua orang saksi dan kedua ayat – ayat al-qur’an yang diperoleh melalui hafalan para sahabat yang dihafal dihadapan rasulullah dengan disertai dua orang saksi. Kodifikasi al-qur’an ini dapat diselesaikan zaid bin tsabit dalam waktu satu tahun, yaitu saat berakhirnya perang yamamah. Kemudian mushaf al-qur’an ini diserahkan kepada khalifah abu bakar ash-shiddiq.
Masa kekhalifahan umar bin khaththab
Abu bakar ash-shiddiq memilih umar bin khaththab sebagai penggantinya sebagai khalifah berikutnya (setelah sebelumnya meminta pendapat kaum muslim). Abu bakar menuliskan surat peralihan kekuasaan khalifah dan menugaskan utsman bin affan untuk membacakan surat tersebut pada khalayak umum. Semua khalayak yang mendengarnya menyatakan kesetujuannya dan turut serta membait umar bin khaththab.
Gelar amirul mukminin
Sejak diangkat menggantikan abu bakar ash-shiddiq, umar bin khaththab sering disapa dengan sebutan khalifah-khalifah rasulullah. Namun sebutan tersebut terasa kurang enak untuk diucapkan dan didengar. Hingga kemudian umat muslim menyebutnya dengan sebutan amirul mukminin (pemimpin orang mukmin).
Pemerintahan kekhalifahan umar bin khaththab
Umar sangat menghargai pendapat orang – orang disekitarnya. Saat menjabat sebagai khalifah ia memutuskan suatu perkara dengan meminta pendapat para sahabat kaum muslim. Menurutnya keputusan yang baik diperoleh dengan melakukan musyawarah.
Lembaga peradilan
Kekhalifahan umar bin khaththab dibangun atas prinsip keadilan. Oleh karena itu dibentuklah sistem dan lembaga peradilan di setiap wilayah kekuasaan kekhalifahan. Hal ini dilakukan agar prinsip pemerintahan yang berlandaskan keadilan dapat diterapkan di semua wilayah kekuaaan kaum muslim. Untuk melaksanakan prinsip pemerintahan tersebut maka diangkatlah hakim – hakim pilihan di setiap wilayah kekuasaan kaum muslim.
Prinsip toleransi
Umar bin khaththab memberikan kebebasan bagi penganut agama nasrani dan yahudi untuk beribadah di tempat ibadah masing – masing. Membebaskan mereka untuk memberlakukan hukum – hukum keagamaan atas diri mereka sendiri kecuali jika mereka rela ditetapkan dengan hukum – hukum agama Islam.
Kebebasan berpendapat
umar bin khaththab memberikan kesempatan berpendapat bagi rakyatnya dalam membahas suatu perkara. Bahkan ia menginginkan agar umat muslim dapat mengingatkan dirinya atas segala keburukannya agar dapat diperbaiki.
Sistem perekonomian
Pada masa kekhalifahan umar bin khaththab wilayah kekuasaan kaum muslim berkembang sangat pesat. Wilayah kekuasaan Islam mencakup iran, irak, persia, palestina, negeri syam, mesir hingga afrika selatan. Seiring berkembangnya wilayah kekuasaan Islam, sistem perekonomian islam juga berkembang lebih baik. Pembangunan sistem ekonomi pun dilakukan agar negara memperoleh pendapatan melalui instrumen zakat, jizyah, hasil perang, zakat perdagangan dan kharaj. Kekhalifahan umar bin khaththab juga adalah yang pertama kali melakukan pembukuan administrasi keuangan dalam islam. Di pembukuan ini terdapat catatan tentang pendapatan dan pembelanjaan negara. Dengan demikian jumlah harta yang dimiliki dapat diketahui dengan jelas. Harta ini kemudian dapat digunakan untuk keperluan negara.
Mata uang dirham dan dinar
Pada masa kekhalifahan umar bin khaththab dimulai pencetakan uang dalam islam. Penetapan mata uang ini dilakukan sebagai alat transaksi. umar bin khaththab mencetak dirham seperti ukiran kisra dan dengan bentuk yang sama. Pada salah satu keping dirham tercantumkan kata “alhamdulillah”, pada keping yang lain dicantumkan kata “la’ilaha illallah. Sedangkan gambarnya adalah gambar raja kisra, bukan gambar umar bin khaththab.
Pada masa kekhalifahan umar bin khaththab juga ditetapkan hisbah, Secara terminologi hisbah adalah memerintahkan kebaikan apabila ada yang meninggalkannya dan melarang kemungkaran apabila ada yang melakukannya. Pada masa umar bin khaththab, hisbah merupakan kegiatan untuk pengawasan pasar. yaitu mekanisme kontrol terhadap pelaku pasar agar tidak terjadi kecurangan antara penjual dan pembeli. Pengawasan rutin dilakukan terhadap perilaku dan kegiatan jual – beli di pusat – pusat kegiatan ekonomi (misal pasar) sehingga semua pedagang dapat bersaing sehat dan menjual dengan harga wajar (harga pasar) sedangkan pembeli dapat membeli barang sesuai timbangannya, berkualitas dan berharga wajar. Orang yang berperan sebagai pengawas disebut muhtasib (pengawas).
Baitul maal
Baitul maal merupakan tempat menyimpan semua pendapatan negara. Baitul maal ini juga merupakan sumber pembelanjaan atau pengeluaran negara. Seperti gaji khalifah, tentara, hakim, pegawai dan pembiayaan proyek. Seiring dengan semakin luasnya wilayah kekhalifahan islam. Maka diperlukan pencatatan atas harta hasil perang, jizyah, kharaj dan zakat.
Zakat
Mengikuti jejak abu bakar ash-shiddiq dan rasulullah saw, umar menerapkan zakat pada rakyat yang telah memeluk islam termasuk yang berasal dari penduduk di wilayah – wilayah kekuasaan islam. Besar zakat 10% dari hasil pertanian yang dialiri dari sungai ataupun air hujan. Jika pengairannya menggunakan alat bantu maka zakatnya 5%. Untuk peternakan dan lainnya besar zakat juga sama seperti ini. Untuk mengumpulkan zakat ini kemudian di bentuk panitia pengumpul zakat disetiap wilayah kekuasaan islam. Pendistribusian zakat dicatat melalui pembukuan khusus di kantor khalifah urusan zakat disetiap cabang wilayah.
Jizyah
Jizyah adalah pajak atas jiwa yang diwajibkan kepada setiap non muslim yang berada di bawah pemerintahan islam (zhimmi). Waktu pembayaran jizyah adalah pada panen terakhir dalam satu tahun. Yang tidak diwajibkan membayar jizyah adalah orang non muslim yang seharusnya mendapatkan bantuan, orang non muslim yang lemah fisiknya atau menderita penyakit kronis, orang buta dan pendeta yang tidak mampu.
Kharaj
Kharaj adalah pajak atas bumi dan hasil bumi yang dibebankan kepada non muslim yang berada di wilayah – wilayah yang ditaklukan oleh islam. Jumlah kharaj ditentukan berdasarkan luas tanah, luas tanaman dan besarnya hasil panen.
Bea masuk barang (ushr)
Ushr adalah bea masuk yang dikenakan atas barang dagang yang masuk ke dalam wilayah islam. Kebijakan ini pertama kali diterapkan pada masa kekhalifahan umar bin khaththab. Untuk pedagang muslim ushr ditetapkan 2,5%, untuk pedagang non muslim zhimmi (orang non muslim yang tunduk terhadap pemerintahan islam) ushr ditetapkan 5% dan untuk pedagang non muslim harbi (non muslim yang ikut memerangi kaum muslim) ushr ditetapkan 10%. Besaran ushr ditetapkan dengan asumsi harga barang yang akan dijual melebihi 200 dirham. Ushr ini diambil satu kali setiap tahunnya, kemudian dimasukkan ke dalam baitul maal.
Keistimewaan Umar bin khaththab :
- Orang yang pertama menjadi hakim dalam sejarah islam
- Orang yang paling pertama memperkenalkan shalat tarawih di masjid pada bulan ramadhan
- Orang pertama yang mencambuk peminum khamr sebanyak 80 kali
- Orang yang paling pertama menjadikan peristiwa hijrah sebagai permulaan kalender islam
- Orang yang pertama memperkenalkan sistim baitul maal.
- Orang yang paling pertama memperluas bangunan masjidil haram dan masjid nabawi
Wafatnya umar bin khaththab
Umar bin khaththab wafat pada hari rabu 4 dzulhijah tahun 23 hijriah. umar bin khaththab wafat karena di tikan dengan pisau saat menjadi imam shalat di masjid. Orang yang menikamnya adalah abu lu’lu’ah-fairuz. Jenazah umar bin khaththab disemayamkan di samping makan kedua orang sahabatnya yaitu Rasulullah dan abu bakar ash-shiddiq.
Demikianlah kisah khalifah umar bin khaththab, semoga menginspirasi kita akan keteguhan sikap, kecerdasan dan sifat pemberani dalam berjuang di jalan allah swt untuk menjaga kemurnian ajaran islam. Wassalamu ‘alaikum warohmatullahi wabarokatuh.